Tanah yang menjadi lokasi Pasar Bukit Kemuning di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, disebut tidak Tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara berdasarkan data yang ada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
GMLNEWSTV.COM LAMPUNG UTARA Tanah yang menjadi lokasi Pasar Bukit Kemuning di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, disebut tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara berdasarkan data yang ada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lampung Utara, Andriwan, SE, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (22/6/2026). Menurut Andriwan, berdasarkan data dan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya, tanah Pasar Bukit Kemuning yang di ketahui milik H. Kontar (Almh) tidak terdaftar dalam inventaris aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. “Tanah Pasar Bukit Kemuning yang saya ketahui milik H. Kontar (alm). Setelah kami lakukan pengecekan, tanah tersebut tidak tercatat dan tidak terdata di BPKAD sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara,” ujar Andriwan. Ia menjelaskan bahwa secara administrasi, tanah atau bangunan yang ...