Mediasi Dengan Pihak Balai Besar Tetap Jalan Buntu, Pemilik Lahan Terkena Proyek Breakwater di Sukaraja 'Tetap Bertahan
GML NEWS TV.COM - Lampung Selatan- Musyawarah mediasi dalam penyelesaian lahan milik Achmad Sodiq Yang terkena pembangunan breakwater oleh PT BRP di Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan (Lamsel) menemui jalan buntu.
Pasalnya, dalam mediasi itu belum menemui titik terang antara pemilik lahan yang terkena pembangunan Breakwater, pihak kontraktor (BRP) maupun perwakilan Balai Besar Way Sekampung. Musyawarah ini tidak lain pemilik lahan terkesan dianggap sebelah mata sejak proses pembangunan.
Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Sukaraja dihadiri Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Way Sekampung Provinsi Lampung Reza Pahlevi, Camat Rajabasa Sabtusin, S.Sos, MSi, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi, SIK, Bhabinsa, Plt Kades Sukaraja, Sekjen DPP GML Warsiso Buono, SH, Senin (8/11/2021).
Sekjen DPP GML Warsiso Buono, S.H selaku yang mendampingi pemilik lahan, mengatakan, terkait pembangunan breakwater di Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa kepada pemilik lahan yang terkena tidak ada sosialisasi sebelumnya.
“Beliau (Achmad Sodiq) selaku pemilik lahan, jika tidak ada ganti rugi, minimal ada kebijakan dari Pemerintah. Permisi apa gak, tiba-tiba lahan warga kena pembangunan Breakwater,” ujarnya.
Menurut dia, dalam persoalan ini pihaknya tidak menyalahkan pihak BRP, kemungkinan mereka melaksanakan pekerjaan sesuai RAB yang ada.
“Jika tidak ada penyelesaian, untuk apa dilakukan musyawarah. Sementara persoalan ini sudah lama, pemilik lahan ini membeli bukan tanah warisan. Kita disini meminta kebijaksanaan dari Pihak Balai atau Pemerintah untuk penyelesaian masalah ini,” katanya.
Sementara, Pemilik lahan, Achmad Sodiq, S Si mengatakan bahwa disini pihaknya hanya mempertahankan tanah yang menjadi hak miliknya, bukan menghambat pembangunan yang ada.
“Tidak mengurangi rasa hormat kepada siapapun yang melakukan pembangunan tersebut, karena dari kami hanya mempertanyakan kepada siapa yang bertanggung jawab atas tanah hak milik kami yang terkana pembangunan Breakwater ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam persoalan ini pihaknya sangat mendukung program dan pembangunan pemerintah dalam hal ini proyek Barakwater di Desa Sukaraja. Namun, kenapa tanah hak miliknya yang terkana pembangunan tidak pernah ada kordinasi.
“Harapan kami kepada pemerintah, untuk dapat menyelesaikan permasalah ini dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat, kami tidak ada unsur untuk menghambat pembangunan yang ada,” imbuhnya seraya tanah di Dusun Kenali adalah hasil dari dirinya membeli dikit demi sedikit.
Dia menegaskan, sampai kapanpun pihaknya tetap mempertahankan lahan yang memang menjadi hak dirinya, apapun resikonya tetap akan saya pertahankan.
Sementara, Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Way Sekampung Provinsi Lampung Reza Pahlevi, kehadiran dirinya disini untuk menyelesasikan persoalan tersebut. Semoga persoalan tersebut bosa segera diselesaikan.
“Kitakan ditugaskan untuk menyeleasikan apapun bentuknya yang ada disini. Kita paham Revetment pantai ini untuk kepentingan umum. Manfaatnya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pesisir Rajabasa ini, sekaligus untuk mencegah abrasi pantai ini, tentu sudah menjadi fungsi Revetment ini, kalau didalamnya ada masalah ini kita diskusikan kita musyawarahkan kepada masyarakatnya,” kata Reza.
Mudah-mudahan kata dia, kedepannya ini ada jalan keluarnya yang bisa kita ambil, tidak merugikan konstruksi kita dan tidak merugikan masyarakat disini, ini yang harus kita cari.
Tentunya lanjut dia, dari hasil pertemuan tersebut inisiasi disini kita tinjau kelapangan juga, kepada pemilik lahan (Sodiq) sudah memahami. Jadi tugas pokok kita mekanisme dan prosedur yang ada dalam pelaksanaan sudah kita sampaikan melalui sosialisasikan sebelum pekerjaan menyampaikan seperti itulah adanya, mereka juga menyadari memang permasalahan ini timbul hanya karena kurang kordinasi.
“Tapi dengan kita islah seperti ini, kita sudah ketemu dengan baik, kita diskusi dengan baik, beliau juga mebyadari dan harus legowo juga, tapi katakanlah dengan diskusi dan musyawarah yang lebih, nanati kita komunikasikan lagi dengan pihaknya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, perwakilan PT. BRP, selaku kontraktor pembangunan Breakwater, Sirait mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, sebab pihak BRP hanya menjalankan pekerjaan Breakwater sesuai RAB yang ada.
“Kami sebagai penyedia jasa, kami ditunjuk sebagai pelaksana, kami mengikuti apa yang sudah ada dalam pembangunan breakwater tersebut, supaya bangunan yang ada bisa bermanfaat untuk mesyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam proses pekerjaan yang dilakukan tidak bisa merubah desain yang ada.
“Kita tidak bisa merubah desain, kami tidak bisa menggeser yang ada, jika kami lakukan maka kami tidak dibayar oleh Pemerintah. Namun, selagi untuk umum, kami lakukan pekerjaan sesuai permintaan, jika untuk pribadi tidak kami layani untuk membangunan yang ada disekitar pembangunan,” tutupnya. (uea)
Komentar