Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Pihak kejaksaan Lampung Selatan, Harus Turun Tangan Langsung Terkait Proyek Amburadul
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GMLNEWSTV.COM-KALIANDA – Pengerjaan proyek Pembangunan Drainase Wilayah Wayurang Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan Selatan (Lamsel) terkesan asal jadi dan abaikan fasilitas umum (Fasum), hal itu diduga dilakukan demi mempercepat pengerjaan proyek, Senin (29/11/21)
Berdasarkan pantauan Media GMLNEWSTV.com, Di sekitar lokasi Wayurang, Kecamatan Kalianda, Miris, tanpa memperhatikan Kualitasnya, Asal jadi dan amburadul.
Bahkan parahnya, tidak hanya itu saja standar pengerjaan dan teknis pengerjaan juga terkesan asal jadi. Pasalnya, pekerja tidak dibekali alat pengaman kerja yang lengkap, dan proses pengerjaan jauh dari standar perundang-undangan.
“Memang miris, padahal ini proyek negara. Tapi, teknis pengerjaannya terkesan asalan saja,” ungkap Saipunaim salah seorang penggiat Lembaga Gema Masyarakat Lokal (GML) di Lamsel.
Selain mengabaikan fasilitas umum yang sudah lebih awal terbangun, kualitas kerja sub-kontraktor yang dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat terbilang amburadul.Sehingga, akibatnya konstruksi yang terlihat amburadul, Media GMLNewstv.com menilai proyek tersebut akan menimbulkan kerugian besar terhadap mubazirnya uang negara. Karena volume adukan dan biaya konstruksi teramati jauh dari rencana anggaran biaya (RAB).
“Seharusnya, pelaksanaan proyek apapun namanya kalau bersumber dari uang negara harusnya didampingi Konsultan Pengawas agar melakukan kontrol dan pengawasan. Sebab proyek membutuhkan kontrol dan pengawasan yang baik, agar prosesnya tidak melenceng dari rencana yang telah dibuat sebelumnya,” terangnya.
Selain tanpa bekerja sesuai standar volume seperti biasa. Pihak pelaksana juga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, tanpa memasang papan nama proyek atau plang informasi.
Padahal dalam setiap kegiatan proyek menggunakan biaya negara wajib melaksanakan tersebut, mulai dari menjelaskan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, pihak pelaksana juga harus memuat jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sehingga, tanpa adanya papan informasi tersebut, maka kuat dugaan tingginya indikasi kerugian uang negara. Karena dalam pengerjaan kontraktor akan lebih leluasa.Menanggapi hal itu, Para pihak media sebagai kontrol sosial di Lamsel mengatakan, sesuai aturan maka pihak pelaksana tidak boleh mengabaikan seluruh teknis yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan.
Namun selanjutnya, jika aturan tersebut tidak dipenuhi berarti pihak pelaksana dan PPK dan PPTK Dinas diduga bersekongkol melanggar aturan. Sehingga wajib segera ada tindak lanjut dari penegak hukum. “Jika tidak tentu melanggar dan harus ditindak,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media GMLNewstv.com, masih belum mendapat konfirmasi terkait kondisi proses proyek tersebut. Ketika dicoba dikonfirmasi ke pihak kontraktor, Tidak memberikan jawabannya
Editor: YONI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar