Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Terjadi Lagi, Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi di Kantor Dinas PUR.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GMLNEWSTV.COM— KALIANDA - Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Rabu (24/11/21).
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Gedung Dinas PUR, Kecamatan Kalianda, Kabupten Lampung Selatan, (Lamsel), senilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan selama satu minggu tersebut, namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan pembangunan rehap gedung dinas PUR ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Sementara itu berkaitan dengan hal tersebut, Salah satu pegawai dinas PU ketika berbincang melalui telpon mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama tersebut saya tidak tau apa-apa", Ujarnya.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, Rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
Sementara itu, Salah satu pekerja bangunan rehap kantor dinas PU tersebut saat dikonfirmasi Media ini menjelaskan bahwa mereka sudah bekerja selama satu minggu dan terkait papan nama proyek saya tidak tau pak", Jelasnya.
“Pekerjaan sudah berjalan satu minggu bang, dan kami cuma pekerja, pemborongnya saya tidak tau, kalau papan nama proyek saya tidak tau bang, demikan ucapnya.
Editor: YONI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar