Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Bupati Lampung Selatan Terima LHP atas Efektivitas Pengelolaan Penanggulangan Pra Bencana dari BPK

 GML NEWS TV. KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menerima Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuanlgan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung secara virtual, dari rumah dinas bupati setempat, Selasa (28/12/2021).

Hadir juga mendampingi Bupati Lampung Selatan, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta pejabat terkait lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat.

Penyerahan LHP itu diikuti tujuh kepala daerah pemerintah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung yakni Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta diikuti juga oleh Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) secara virtual melalui konferensi video.

Hadir juga para Ketua DPRD atau perwakilan DPRD, pejabat daerah terkait dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerima LHP dari BPK.

Acara itu diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan secara serentak oleh Wali Kota, Bupati, Ketua DPRD, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Bank Lampung yang dilakukan secara virtual.


Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung secara virtual.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama menjelaskan, LHP yang diserahkan kepada Kabupaten Lampug Selatan merupakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan penanggulangan pra bencana dalam rangka menjamin penyelenggaraan secara terencana, terkoordinasi, dan menyeluruh Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampug Selatan dan instansi terkait lainnya.

“Pemeriksaan kinerja ini merupakan pemeriksaan tematik yang tidak hanya dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung, tetapi diseluruh perwakilan BPK. Oleh karena itu, nanti hasilnya, selain rekomendasi dari BPK kepada pemerintah daerah juga berupa bahan pendapat terhadap pemerintah pusat,” kata Andri Yogama dalam sambutannya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, secara umum menunjukkan bahwa baik pemerintah daerah maupun Bank Lampung sudah melaksanakan kegiatan secara baik.

Meskipun kata dia, berdasarkan pemeriksaan BPK ada beberapa hal yang masih memerlukan koreksi. Bisa berupa administrasi, kelembagaan, prosedur, maupun integritas personal.

“Hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut telah menjadi temuan pemerikasaan BPK. Seluruh temuan BPK telah dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang kami serahkan hari ini. Lebih jelasnya dapat dilihat secara rinci dalam LHP,” ujar dia.

Andri Yogama berharap, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sisi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, pada awal Desember tahun 2021 posisi tindaklanjutnya 85,95%,” ungkap Andri Yogama.

Untuk itu, pada kesempatan itu, Andri Yogama mengingatkan kepada pemerintah daerah atau BUMD lainnya untuk terus meningkakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Dia menyebut, bahwa dalam Renstra BPK, pihaknya menargetkan untuk tindak lanjut minimal 75%. Namun pada tahun depan harus sudah bisa minimal 80% sampai 85%.

“Untuk yang sudah melampui kami apresiasi atas capaian itu, tetapi harus tetap dipertahankan. Karena hasil tindak lanjut ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi kami dalam menentukan materealitas atau signifikansi sehingga akan berpengaruh dalam penentuan opini,” tandasnya.(uea)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,