Diduga Setubihi Anak Dibawah Umur, Dua Pelaku Diamankan Unit PPA Polres Way Kanan

GML NEWS TV, Way Kanan- Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di halaman depan salah satu sekolah  menengah pertama Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (01/12/2021).

Tersangka RDS (16) dan DSA (16) Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur terjadi pada hari Jumat 05 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terhadap korban Dara (12) yang diduga dilakukan oleh pelaku a.n DSA alias Aji dan RDS. 

Awalnya Dara bersama dengan sdri. Aura  saat berada ditugu Kampung Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai sepeda motor kemudian  Dara dihubungi pelaku Aji  untuk mengajak bertemu di Lapangan Kota Jawa.

Setiba  di lapangan Korban bertemu dengan AJI dan RDS, setelah itu AJI  berboncengan dengan Dara menggunakan sepeda motor RDS, sedangkan RDS berboncengan dengan Sdri. Aura menggunakan sepeda motor milik korban.  

Kemudian korban dan Aura dibawa menuju ke salah satu sekolah di Negara Batin, sesampainya disana kedua tangan korban ditarik paksa dan dibawa ke samping gedung sekolah lalu kedua pundak korban dipegang dan direbahkan secara paksa di lantai tanah sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Tak Hanya itu, pelaku RDS pun bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar pukul. 17.00 Wib kedua tersangka setelah ditangkap lalu diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(uea)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.