GML NEWS TV, HUMAS POLRES. Kalianda- Jajaran Polsek Kalianda mengamankan pelaku pencurian Kabel milik PLN, di Kelurahan Way Urang Kalianda,Sabtu (11/12/2021)
Pelaku yang diketahui berinisial SU (33) warga Dusun 2 Desa Marga Agung Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung selatan ini, diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri setelah sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian Kabel Jenis NYY kabel Tembaga sepanjang 40 M, milik PT. PLN Persero ULP Kalianda, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 11.15 wib yang berada di Jalan Raya Pesisir Desa Maja Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
" Pelaku diantar keluarganya, setelah sebelumnya kami mendatangi keluarganya agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri." Tutur Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (12/12/2021).
Pelaku diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban PT. PLN Persero ULP Kalianda, tentang adanya tindak pidana pencurian Kabel NYY yang berlokasi di Jl.Raya Desa Maja Kecamatan Kalianda pada, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 11.15 wib, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta dan melaporkan ke Mapolsek Kalianda dan ditindak lanjuti. " Ungkapnya.
Setelah mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, serta mendapatkan keterangan dari para saksi, serta informasi dari warga masyarakat sekitar yang mengarah kepada pelaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta agar pelaku segera menyerahkan diri, sehingga pada keesokan harinya pelaku diantar keluarganya ke Polsek Kalianda. " Terang mantan Kapolsek Sidomulyo ini.
Modus yang digunakan oleh pelaku yang mengaku melakukan menjalankan aksinya bersama Nyoman (DPO) ini yakni pada hari Selasa (7/12/2021) sekira jam 11.15 wib dengan cara membuka panel dan membuka Sekring kemudian dimatikan. Selanjutnya pelaku memotong kabel NYY pada bagian bawah dan bagian atas menggunakan gergaji besi. Kabel tembaga sepanjang 40 meter yang sudah terpotong dimasukan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 2209 SKR yang sudah disiapkan oleh para pelaku." Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa k
: 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza wrn silver Nopol B 2209 SKR, Kabel NYY jenis Tembaga panjang 40 meter, 1 (satu) Buah Obeng bergagang karet, 1 ( satu) Buah Gergaji besi, 1 (satu) Buah Septibel warna hijau, 1 (satu) buah jaket levis warna biru muda, 1 (satu) Buah Dompet warna coklat berisikan KTP dan SIM A atas nama Suyatno, sudah diamankan di Polsek Kalianda guna penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya. (uea)
Komentar