Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Mbak Ela, dengan segudang pengalaman siap Makmur kan masuk Lampung timur.

Gambar
GMLNEWSTV.COM - Lampung Timur - Sosok Ela Siti Nuryamah, ternyata orang Desa, sejak tahun 2009 tinggal di kediaman nya Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. Begitu dikatakan salah seorang aktivis kabupaten itu. Sekampung Udik 18 September 2024 Adalah Amir Faisol saat ini aktif menjadi Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP Macab) Lampung Timur.  Menurutnya, Mbak Ela merupakan sosok Ndeso yang mulai meniti karir di dunia politik pada tahun 2009. Hingga masuk ke dalam kancah politik Nasional, menjadi anggota DPR RI periode, 2019-2024. Kepada awak media, saat berada di aula belakang rumah kediaman Mbak Ela, di Desa Sidorejo, Amir Faisol mengatakan, dimana saat ini, kabupaten Lampung timur akan memiliki Bupati muda kelahiran 1983 yang sangat sederhana dan merakyat, dengan memiliki segudang prestasi serta pengalaman. Dari berbagai prestasi tersebut, mbak Ela bertekad akan mewujutkanLampung Timur yang makmur. ,"itu bukan tak beralasan, Sosok

Perpol 08 Tahun 2021 Disosialisasikan Kepada Anggota Polres Way Kanan

GML NEWS TV, Way Kanan- Sikum Polres Way Kanan mensialisasikan Perpol No.08 Tahun 2021 terhadap anggota Polres Way Kanan dan jajaran di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Rabu (01/12/2021).

Kegiatan dihadiri oleh Kabag SDM Polres Way Kanan Kompol Eddy Irsan, para Kasatfung, para Kapolsek Jajaran, Kasiwas, Kasi Propam, anggota Polres Way Kanan dan Polsek Jajaran.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kabag SDM Kompol Eddy menyampaikan Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Menurut Kompol Eddy bahwa proses penegakkan hukum terkadang tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personil dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan.

Oleh karena itu, dengan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam menyelesaikan suatu permasalahan di masyarakat dapat ditangani dengan cepat. 

Dimana langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat,”Ujar Kompol Eddy.

Tentunya, peraturan ini sebagai upaya meminimalisir tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat.

Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum.

Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” Jelas Kabag SDM.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yakni Kajari Blambangan Umpu Susilo, Hakim Pengadilan Negeri  Blambangan Umpu M. Nur Yustitia Nanda lalu Team Bidkum Polda Lampung AKBP I Made Kartika dan Kompol Mujiono. (uea)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,