Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Perpol 08 Tahun 2021 Disosialisasikan Kepada Anggota Polres Way Kanan

GML NEWS TV, Way Kanan- Sikum Polres Way Kanan mensialisasikan Perpol No.08 Tahun 2021 terhadap anggota Polres Way Kanan dan jajaran di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Rabu (01/12/2021).

Kegiatan dihadiri oleh Kabag SDM Polres Way Kanan Kompol Eddy Irsan, para Kasatfung, para Kapolsek Jajaran, Kasiwas, Kasi Propam, anggota Polres Way Kanan dan Polsek Jajaran.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kabag SDM Kompol Eddy menyampaikan Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Menurut Kompol Eddy bahwa proses penegakkan hukum terkadang tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personil dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan.

Oleh karena itu, dengan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam menyelesaikan suatu permasalahan di masyarakat dapat ditangani dengan cepat. 

Dimana langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat,”Ujar Kompol Eddy.

Tentunya, peraturan ini sebagai upaya meminimalisir tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat.

Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum.

Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” Jelas Kabag SDM.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yakni Kajari Blambangan Umpu Susilo, Hakim Pengadilan Negeri  Blambangan Umpu M. Nur Yustitia Nanda lalu Team Bidkum Polda Lampung AKBP I Made Kartika dan Kompol Mujiono. (uea)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,