Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Sekda Thamrin dan Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Nataru Tahun 2021

 GML NEWS TV, BANDAR LAMPUNG. Diskominfo Lamsel – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, beserta anggota Forkopimda Lampung Selatan yakni Kapolres AKBP Edwin dan Dandim 0421/LS Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2021, di ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (8/12/2021).

Hadir dalam Rakor itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, beserta anggota Forkopimda Provinsi Lampung diantaranya Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, Kajati Lampung, Kepala BIN Daerah Lampung, serta Danlanud Pengeran M. Bunyamin.

Turut hadir juga Kapolres jajaran Polda Lampung, Dandim jajaran Korem 043/Gatam, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung beserta pejabat pemerintah daerah terkait.

Pada kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, bahwa koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk tetap mempertahankan tren positif penanganan laju pertumbuhan COVID-19 yang saat ini dapat dikendalikan dengan baik.

“Tidak ada yang boleh mengundang keramaian. Pada saat libur Nataru semua kegiatan di cafe, tempat hiburan malam, dan area publik lainnya ditutup. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama masa Nataru,” tegas Kapolda Lampung.

Kapolda Lampung juga mengatakan, melonjaknya kasus COVID-19 tidak saja berdampak di Lampung tapi juga daerah lain. “Untuk itu, semua pihak agar mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dengan menghindari dan tidak mengadakan keramaian,” katanya.


Sementara, mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto menyampaikan, penurunan kasus COVID-19 yang semakin baik di Provinsi Lampung harus tetap dijaga dan diwaspadai. Mengingat potensi munculnya varian baru virus COVID-19.

“Pemerintah sepakat membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan tidak penyekataan selama Nataru. Tetapi pemerintah sepakat menggantinya dengan pembatasan khusus pada masa Nataru,” ujar Fahrizal Darminto.

Meski demikian kata Fahrizal, perlu adanya upaya antisipatif dalam menghadapi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 selama perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Seperti menyiapkan tempat tidur dengan jumlah yang cukup, sehingga mampu melakukan penanganan terhadap pasien terkonfirmasi COVID-19 yang perlu perawatan di rumah sakit, menyiapkan petugas yang sehat dan handal serta kesiapan logistik dan obat-obatan.

“Kita semua tetap siaga serta mengambil langkah-langkah sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri tentang kesiapsiagan Satpol PP dan Satlinmas dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Fahrizal Darminto.

Dalam kesempatan itu, Fahrizal Darminto juga meminta kepada pemerintah daerah kabupaten/kota serta kepala perangkat daerah/unit kerja di Provinsi Lampung agar dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/4300/7/2021 tanggal 26 November 2021.

“Surat ini bertujuan untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah dan/cuti bagi ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi COVID-19 sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tandasnya. (uea)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,