Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Diduga Pembangunan Tower Tanpa Izin, Tetap Berjalan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GMLNEWSTV.COM -
KALIANDA – Proyek pembangunan tower di LK 2, RT 04, Kelurahan Wai Lubuk kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan(LamSel) terus berjalan. Instansi yang
semestinya bertanggung jawab atas hal ini seolah tak bergeming alias tak mampu berbuat apa-apa.
Pengamatan media GMLNEWSTV.COM di lapangan pada Senin (03/01/2022) jelas terlihat, pembangunan tower tetap berjalan. Para pekerja tampak sedang menaiki tower dan memasang besi tiang tower. Diperkirakan tiang besi yang sudah terpasang sudah mencapai 50 meter.
"Aris sebagai konsultan yang saat itu jadi pengawasnya dihubungi mengatakan tidak tau terkait izin, bahkan dia mengatakan kalau masalah izin bukan urusan kita, saya mengawasi perkerjaan karna yang lain masih tahun baruan," katanya.
Lalu, mengapa sampai saat ini, pembangunan tower bisa terus berjalan? Bukankah aturan sudah mengatur bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan apabila belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait, seperti dinas BKPRD, termasuk didalamnya Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup.Untuk mengetahui infornasi lebih lanjut, Media GMLNEWSTV.COM mencoba menghubungi Lurah Yan Fauzi.
Saat ditanya tentang pembanguna tower yang sedang dibangun kepada Yan Fauzi, memang pernah datang kesini tapi saya sedikit kaget, karna terkesan sangat terburu-buru saat Yan Fauzi konfirmasi dengan pihak perusahaan kenapa sangat terburu-buru, Pihak perusahaan menjawab karna sudah di diburu dengan Dinas Kominfo agar cepat di kerjakan," Ujarnya.
Sementara itu Dinas IMB, Dinas LHD, Dinas Kominfo, BKPRD, Kabupaten Lampung Selatan, Belum mengeluarkan izinnya.
Editor:(YONI)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar