Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Agus Sartono Wakil Ketua I Di Dampingi Sekwan Thomas Amirico Ikuti Rapat Bersama Kementrian Secara Virtual

 GML NEWS TV.COM, Lampung Selatan- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, A. Md, didampingi olah Sekretaris DPRD, Thomas Amirico, S. STP, M.H., pagi tadi mengikuti kegiatan Rapat Bersama Empat Kementerian secara virtual. Rapat tersebut membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang percepatan pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (04/03/2022).

Rapat yang diikuti oleh kurang lebih 950 peserta terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD serta organisasi Non Pemerintahan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Adapun narasumber dalam rapat tersebut berasal dari perwakilan 4 (empat) kementerian antara lain :

1. Dirjen Pembanguan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, membahas tentang beberapa poin, diantaranya :

- Pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

- Penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, sesuai dengan amanah pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, dapat melakukan retribusi persetujuan bangunan gedung.

- Daerah yang telah memiliki perda tentang IMB sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang bangunan gudang, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkanya perda pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.

- Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.

2. Dirjen Keuagan Daerah, Kementerian Keuangan RI, membahas tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD.

3. Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, memaparkan terkait fitur pengembagan SIMBG.

4. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, membahas tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU 1/2022, evaluasi raperda, pelaksanaan perubahan pengaturan DPRD dalam UU 1/2022.
Seperti yang kita ketahui Bersama, bulan Desember akhir tahun 2021, DPRD Lampung Selatan telah membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan.

“Materinya menarik dan update, ini memang kita tunggu-tunggu, saya berharap pemkab respon cepat untuk mensingkronkan apa-apa yang menjadi dasar dalam penerapan PBG kedepannya nanti” ujar Agus Sartono saat diwawancara oleh tim Publikasi DPRD.
Agus Sartono juga berharap dengan penerapan PBG berbasis aplikasi ini, proses pembuatan PBG di Lamsel lebih transparan dan lebih cepat.

Editor: uea

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,