GMLNEWSTV.COM – Puskesmas Hajimena Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Melaunching Program Inovasi Cating Teratas Calon Pengantin Cerdas, Jumat, (11/03/22).
Hal itu sebagai upaya pencegahan stunting di Bumi Khagom Mufakat, yang dihadiri oleh Camat Natar, Danramil Natar, Kapolsek Natar, Kepala KUA Natar, UPTD KB, Kordinator Pendidikan Kecamatan Natar, dan Seluruh Kepala Desa Wilayah Puskesmas Hajimena.
Calon Pengantin Cerdas Keluarga Berkualitas adalah Program inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada Catin guna mencegah terjadinya stunting.
Dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi CATING secara menyeluruh, meliputi Pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, Tekanan Darah, Lingkar Lengan Atas, dan Status Imunisasi Pemeriksaan Laboratoriom Golongan darah dan HB, Pemberian Tablet Tambah Darah dan
Konseling Kesehatan Pranikah.
“Sejak 2018 Pemerintah memprioritaskan pembangunan SDM, guna menyiapkan generasi yang berdaya saing menghadapi perubahan global yang sangat cepat. Salah satu kegiatan prioritas tersebut adalah melakukan pencegahan dan penanganan stunting di Indonesia. Kabupaten Lampung Selatan merupakan lokasi fokus stunting yang telah mencanangkan program prioritas penanganan dan pencegahan stunting” ujar Camat Natar, Rendy Eko Supriyanto.
Berdasarkan keterangan Kepala UPTD Puskesmas Hajimena, dr. Nessi Yunita menjelaskan beberapa penyebab Stunting adalah akibat dari penundaan Inisiasi menyusui Dini (IMD), pemberian ASI yang tidak eksklusif, dan penyapihan ASI terlalu dini, juga faktor kekurangan gizi, baik sebelum maupun saat kehamilan.
“Untuk itu maka kecukupan gizi seorang Calon Pengantin (Catin) Wanita pada waktu menikah dan hamil, haruslah memadai, untuk mencegah lahirnya anak stunting. Untuk itu salah satu upaya dalam pencegahan stunting dimulai dari mempersiapkan calon pengantin yang sehat, agar ketika kehamilan terjadi ibu dan janin sehat, sehingga kelak lahir bayi yang tidak mengalami kelainan tumbuh kembang seperti stunting atau kasus-kasus kelainan lainnya” bebernya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Pelaksana, Hesti Handayani, yang menjelaskan Tata Laksana Kegiatan Catin Ceratas dimulai dengan berkordinasi dan kerjasama (MOU) dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Natar, berkordinasi dan kerjasama (MOU) dengan Camat Natar Kabupaten Lampung Selatan, Koordinasi dengan Kepala Desa di Wilayah kerja Puskesmas Hajimena yakni Desa Hajimena, Desa Pemanggilan dan Desa Sidosari), Pelayanan kepada Catin, dan pemberian Sertifikat Layak Nikah.
“Untuk itu maka setiap catin yang akan menikah wajib mendapatkan surat pengantar dari Kades untuk memeriksakan Kesehatannya ke Puskesmas Hajimena Kecamatan Natar, kemudian Puskesmas Hajimena membentuk tim untuk pemeriksaan kesehatan Catin yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, analis gizi, dan lain-lain yang dianggap perlu. Apabila Catin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penatalaksanaan lanjutan dari segi medis akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat” tutupnya. (Yoni/Arya)
Komentar