Di PN Tanjung Karang, Penggugat Tidak Hadir, "Merik Havit" Kami Tunggu Pembuktianya
NEWS TV.COM. Lampung Selatan- Tim Pengacara BuGMLpati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang terdiri dari Merik Havit, Hasanuddin, Zamroni, Pantra Agung Oki Riyanto, Deny Galih Riazy, Ruhenry, Fikri Amrullah, dan Daniel Simamora.mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (23 Maret 2022).
Kedatangan mereka kepangadilan itu berdasarkan surat kuasa khusus dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, untuk membela hak hak kepentingan hukum Nanang Ermanto yang saat ini bersetatus tergugat IV, dalam gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum. Yang diajukan oleh penggugat Yusar Riyaman Saleh, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Kami sudah menerima kuasa dari Bapak Nanang Ermanto selaku Tergugat IV dalam perkara nomor : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk dan surat kuasa sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pertanggal 2 Maret 2022,” tegas Merik Havit.
Dalam Sidang Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang akan digelar di pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, dijadwalkan dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. Sayangnya, sidang tersebut ditunda karena Penggugat berhalangan hadir.
“Hari ini jadwal sebenarnya adalah mediasi pertama ya, tapi pihak penggugat tidak hadir sehingga mediasi ditunda 2 Minggu lagi,” kata Merik Havit, Kuasa hukum Tergugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu ( 23/3/2022)
Lebih lanjut Merik menegaskan, hukum ini sudah jelas ada aturan mainnya barang siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikannya dan sudah ada tempatnya yakni Pengadilan, “Jadi kami tunggu pembuktiannya,” Kata Merik.
Di halaman Pengadilan Negeri Tanjung karang, terlihat ada dua Organisasi perwakilan dari masyarakat Lampung Selatan, yakni Ormas GML Indonesia yang dikomandoi oleh Ketua Umum Rizal Anwar, dan Ormas Persatuan Pemuda Lampung (PEPAL) yang juga di komandoi Ketua Umum Ridwan Alias Iwan Tupo, kedua ormas tersebut dikabarkan akan mengawal jalannya persidangan, sebagai bentuk memberikan dukungan moral kepada Bupati Mereka yang dalam hal ini bersetatus tergugat IV, dalam gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Editor: uea
Komentar