Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Di PN Tanjung Karang, Penggugat Tidak Hadir, "Merik Havit" Kami Tunggu Pembuktianya

   NEWS TV.COM. Lampung Selatan- Tim Pengacara BuGMLpati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang terdiri dari Merik Havit, Hasanuddin, Zamroni, Pantra Agung Oki Riyanto, Deny Galih Riazy, Ruhenry, Fikri Amrullah, dan Daniel Simamora.mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (23 Maret 2022).

Kedatangan mereka kepangadilan itu berdasarkan surat kuasa khusus dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, untuk membela hak hak kepentingan hukum Nanang Ermanto yang saat ini bersetatus tergugat IV, dalam gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum. Yang diajukan oleh penggugat Yusar Riyaman Saleh, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Kami sudah menerima kuasa dari Bapak Nanang Ermanto selaku Tergugat IV dalam perkara nomor : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk dan surat kuasa sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pertanggal 2 Maret 2022,” tegas Merik Havit.

Dalam Sidang Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang akan digelar di pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, dijadwalkan dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. Sayangnya, sidang tersebut ditunda karena Penggugat berhalangan hadir.

“Hari ini jadwal sebenarnya adalah mediasi pertama ya, tapi pihak penggugat tidak hadir sehingga mediasi ditunda 2 Minggu lagi,” kata Merik Havit, Kuasa hukum Tergugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu ( 23/3/2022)

Lebih lanjut Merik menegaskan, hukum ini sudah jelas ada aturan mainnya barang siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikannya dan sudah ada tempatnya yakni Pengadilan, “Jadi kami tunggu pembuktiannya,” Kata Merik.

Di halaman Pengadilan Negeri Tanjung karang, terlihat ada dua Organisasi perwakilan dari masyarakat Lampung Selatan, yakni Ormas GML Indonesia yang dikomandoi oleh Ketua Umum Rizal Anwar, dan Ormas Persatuan Pemuda Lampung (PEPAL) yang juga di komandoi Ketua Umum Ridwan Alias Iwan Tupo, kedua ormas tersebut dikabarkan akan mengawal jalannya persidangan, sebagai bentuk memberikan dukungan moral kepada Bupati Mereka yang dalam hal ini bersetatus tergugat IV, dalam gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Editor: uea

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,