Hi. Nanang Ermanto Paparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR
GMLNEWSTV.COM - LAMSEL –Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto paparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Terpadu Bakauheni yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, DKI Jakarta, Senin (7/3/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Anggota DPRD Lampung Selatan Waris Basuki, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin, Kepala Bappeda Aryan Saruhiyan, serta Plt. Kepala Dinas PU&PR Hasby Aska.
Mengawali paparannya, Bupati Nanang Ermanto menjelaskan tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan yang bertujuan untuk mewujudkan Ruang Kabupaten sebagai Pintu Gerbang Investasi Provinsi yang berbasis pada Kawasan Pertanian, Perikanan, Pariwisata, serta Industri yang terintegrasi dan bersinergi dengan perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031.
“Salah satu tujuan penataan ruang RDTR yakni mewujudkan kawasan pariwisata terpadu Bakauheni sebagai pintu gerbang Kepariwisataan pulau sumatera yang berbasiskan waterfront ecotourism yang bertumpu pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana,” jelas Nanang Ermanto. (YONI/Kmf)
Komentar