Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Sidang Kembali Ditunda Hingga 22 April, Pengacara BBHAR Singgung Harta Penggugat Yang Tidak Wajar

IMG-20220406-WA0058

GMLNEWSTV.COM – Lanjutan sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh Yusar Riyaman Saleh (Penggugat) kepada Akbar Bintang Putranto (Tergugat I), Joni Tamin (Tergugat II), Aliunsyah (Tergugat III) dan Nanang Ermanto (IV) kembali ditunda hingga 22 April 2022 mendatang.

“Sidang kembali ditunda hingga 22 April mendatang. Semoga di tanggal itu belum libur ya, cuti bersama,” ujar ketua majelis hakim, Hendri Irawan SH di PN Tanjung Karang seraya mengetuk palu sidang, Rabu 6 April 2022.

Dari pantauan, meski dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 wib, sidang tersebut baru dibuka pada pukul 11.30 wib. Hadir dalam persidangan kuasa hukum penggugat, Hendriyadi SH dan Marwan SH.

Kemudian, kuasa hukum tergugat III Mahmudin SH dan tim kuasa hukum tergugat IV Merik Havid SH MH, Hasanuddin SH MH dan Okky Pantra SH MH dari BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDIP Lampung Selatan.

“Saya baru tadi malam dihubungi oleh tergugat I sebagai kuasa hukum. Namun masih dalam proses regristrasi oleh panitera PN,” ujar Mahmudin kuasa hukum III.

Namun demikian, ketua majelis hakim menganggap masih dalam proses regristrasi oleh PN, belum secara resmi sebagai kuasa hukum tergugat I.

“Kalau proses di PN artinya belum. Di ruangan sidang ini semua harus sudah klear,” timpal ketua majelis hakim.

Usai persidangan, Ketua BBHAR Merik Havit SH MH kepada wartawan menyatakan, jika pihaknya akan selalu konsisten menghadiri setiap agenda persidangan, karena sebagai langkah menepis isu liar yang menyangkut nama baik tergugat IV.

“Kita bantah. Akan kita buktikan. Kami akan selalu hadir, apapun agenda persidangan, agar terungkap semua tabir. Agar perkara ini menjadi terang benderang. Karena prinsipnya hukum ini, barang siapa yang mendail, maka dia wajib membuktikan,” ucap Merik seraya mengatakan dampak dari gugatan tak berdasar ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mendiskreditkan kliennya yang notabene adalah ketua DPC PDIP Lamsel.

Lebih dari itu, Merik mengungkapkan rasa penasarannya, dimana pihak penggugat selaku ASN mengaku memiliki uang miliaran rupiah yang hingga mencapai 2,5M.

“Apalagi harta kekayaan ASN itu tidak tercatat didalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara). Artinya banyak indikasi yang nantinya seiring waktu bakal terungkap. Dan lalu, mengapa pula masalah kerugian pihak penggugat ini mesti digugat secara perdata, mestinya di folow up lagi ke Polda,” tukasnya.

Sementara diketahui, sejumlah Ormas dari Lamsel terlihat turut hadir dalam setiap agenda persidangan gugatan perdata ini, seperti Ormas Pepal, GML dan Bento.

“Kami ini simpatisan dari pak Bupati, pak Nanang Ermanto. Kami hadir atas kemauan sendiri, karena kami sebagai bagian dari masyarakat Lamsel merasa gerah dengan isu yang berkembang. Untuk itu kami. Memutuskan untuk langsung turut hadir. Kami ingin tahu secara langsung bagaimana masalah ini sebenarnya, dan siapa sebenarnya aktor masalah ini sesuai fakta hukum,” ungkap ketua Pepal Lampung, Iwan Tupo.

Disamping itu, Ketua Umum GML Rizal Efendi mengaku terus mengikuti perkembangan masalah ini dari berbagai sumber. Bahkan dia menegaskan, meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber harta kekayaan pihak penggugat.

“Harusnya harta kekayaan penggugat menjadi pintu masuk aparat hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum. Kalau kita bicara pembuktian hukum terbalik, maka ada dugaan sumber pendapatan lain baik itu secara sah maupun juga dengan cara yang ilegal. Kalau kita berbicara teori kemungkinan, maka akan banyak pembahasan mengenai sumber harta seorang ASN yang tidak wajar,” tuturnya. (YONI/Arya)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,