Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara
Barang Bukti 1 unit mobil xenia NoPoL BE 1679 KQ warna abu abu,10 gelondong kayu jenis sonokeling dan 1buah hp merk nokia,di limpahkan polsek bukit kemuning ke polres lampung utara.Selasa 24/5/2022
Turut bersama tadi sekretaris GML lampung utara Ade Firmansyah dan wakil ketua GML lampung utara Irawan Thambrin SH Beserta awak Media KABAR METRO Reki Audi,dan Bebarapa Anggota dari POLHUT dinas kehutanan Kabupaten lampung utara menyerahkan barang bukti tersebut.
Pelimpahan barang bukti serta dokumen dari polsek bukit kemuning,langsung di terima oleh kanit TIPIDTER Polres lampung utara Ipda Adi wasito SH mewakili kasat reserse AKP Eko Rendi Utama yang sedang tidak ada di tempat.
Saat di kompirmasi awak media GML Newstv kepada kanit tipidter polres lampung utara Ipda Adi Wasito SH,apa langkah selanjutnya dalam kasus dugaan ilegal logging ini.
"Dalam hal ini jajaran unit tipidter polres lampung utara akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana dugaan ilegal logging ini,karna di ketahui diduga pelaku tidak tertangkap melarikan diri,dan akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dugaan pelakunya"jelas nya
Sempat hadir diruangan kanit tipidter polres lampung utara dari KPH dinas kehutanan kabupaten Lampung utara Ali Sadikin"kami mengucapkan trimakasih yang sebesar besarnya dan memberikan apresiasi kepada segala pihak yang telah membantu dalam penggagalan dugaan ilegal logging tersebut,tambahnya lagi,ini kado pertama saya dalam jabatan baru saya ini,ungkapnya. (Ade)
Komentar