Diketahui bahwa pelaku masih tercatat sebagai pelajar disalah satu sekolah menengah.
Kapolsek Penegahan, Iptu Gobel, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SU (18) warga Desa Hatta Kecamatan Bakauheni.
Ia menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
“Atas terjadinya tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap SE (13) yang dilakukan oleh tersangka SU (18) warga desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan” Tuturnya.
Kejadian dilakukan pada hari Rabu (13/04) sekira pukul 22.00 WIB di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni.
Hal itu bermula saat pelaku mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor menyusuri jalan Trans Sumatera usai menjalankan solat tarawih di Masjid dusun Way Bakak, desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.Kemudian saat sampai di Mess PT. ASDP bakauheni Kampung Jering, pelaku mematikan mesin kendaraanya dan mengatakan kehabisan bensin dan korban disuruh turun dari kendaraanya.
“Pelaku selanjutnya mengancam korban menggunakan batu, dan menyuruh membuka pakaian dalamnya dan meruda paksa korban hingga tiga kali” bebernya.
Karena ketakutan terhadap ancaman yang dilakukan pelaku, akhirnya korban menuruti untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri hingga sebanyak tiga kali.
Karena merasakan sakit pada alat vitalnya, korban menceritakan seluruh kejadiannya kepada ortunya dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Tutupnya. (Yoni/Arya)
Komentar