Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Warga Desa Baktirasa Keluhkan Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat PTSL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pasalnya, untuk mendapatkan dokumen dan pengurusan buku sertifikat PTSL, sejumlah warga di Desa Baktirasa terpaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp. 600.000 hingga 800.000.
Salah satu warga setempat dalam keterangannya mengatakan, dirinya merasa bigung dengan biaya pengurusan buku sertifikat PTSL yang dinilai berlebihan.
"Awalnya diminta Rp. 500.000 terus datang lagi RT Herman (Ketua RT 04 Desa Baktirasa) diminta lagi Rp. 200.000, biaya administrasi dibebani di kita," ujar warga.
"Sementara surat dan buku dokumennya belum kita terima," tambahnya.
Dari keterangan yang himpun, biaya pengurusan PTSL di Desa Baktirasa oleh warga setempat meraup biaya hingga Rp. 600.000.
Meski begitu, menurut warga, ketua RT 04 Desa Baktirasa, Herman, kembali lagi meminta penambahan biaya Rp. 200.00 sebagai penebusan untuk mendapatkan buku sertifikat PTSL.Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Baktirasa, Enong Supriadi, saat ditemui mengatakan, kurang lebih sebanyak 50 buku sertifikat PTSL yang sudah melunasi persyaratannya.
"Saya selaku ketua Pokmas hanya menerima dana tersebut sebesar Rp. 200.000, tapi mengenai hal lain-lain itu diluar dari tanggung jawab saya," tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Pokmas, Suharman dan ketua RT 04 Desa Baktirasa, Herman saat dikonfirmasi, menyampaikan, bahwa terkait dengan program PTSL di Desa Baktirasa ini ada dua tahap.
"Ditahun 2020 pengurusan buku sertifikat PTSL itu sebesar Rp. 300.000, sementara untuk tahun 2021 hanya sebesar Rp. 200.000," kata ketua RT Herman.
Menurutnya, untuk pengurusan ditahun 2021 ini berbeda dengan sebelumnya.
"Untuk biaya materai sekarang diganti dengan materai Rp.10.000 ditanggung warga yang membuat buku sertifikat PTSL," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, untuk biaya total pengurusannya berjumlah Rp. 450.000 hingga Rp. 550.000.
Sementara untuk penambahan biaya sebesar Rp. 200.000 yang dikeluhkan warga, dirinya menjelaskan, itu surat pernyataan untuk ditandatangani yang telah dilakukan musyawarah bersama aparatur Desa.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengurus organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Gema Masyarakat Lokal (GML) Palas, Johan, mengatakan, mengenai program PTSL, persyaratan pendaftaran, pembiayaan dan lainnya sudah diatur secara jelas dalam peraturan Menteri Agraria nomor 12 Tahun 2017.
Bila mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017, telah ditetapkan biaya pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok, kegiatan operasional Desa) PTSL untuk wilayah Lampung hanya sebesar Rp. 200.000.
Sehingga, jika prosesnya seperti yang terjadi di Desa Baktirasa, itu adalah diluar dari kebijakan dan aturan yang berlaku.
"Kalau seperti itu bukan membantu warga malah menyengsarakan dan membebani rakyat," ungkapnya.
Bahkan menurutnya, jika pembiayaan sertifikat PTSL diluar dari kebijakan, itu merupakan tindakan pungli (pungutan liar) yang sengaja diraup oleh oknum atau kelompok tertentu.Dirinya mengharapkan, keluhan warga Desa Baktirasa Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan ini harus menjadi perhatian dinas terkait untuk melakukan fungsi kontrol dan penelusaran.
"Kepada Dinas terkait agar hal ini cepat ditanggapi, jika terbukti pungi dapat diberikan hukuman yang setimpal agar ada efek jera bagi para oknum sehingga hal demikian tidak lagi terjadi, sebab dapat merugikan masyarakat," pungkasnya. (Aan)
Editor: uea
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar