Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Warga Desa Baktirasa Keluhkan Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat PTSL

 GML NEWS TV.COM, Lampung Selatan- Sejumlah warga Desa Baktirasa Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan Keluhkan biaya pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

Pasalnya, untuk mendapatkan dokumen dan pengurusan buku sertifikat PTSL, sejumlah warga di Desa Baktirasa terpaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp. 600.000 hingga 800.000.

Salah satu warga setempat dalam keterangannya mengatakan, dirinya merasa bigung dengan biaya pengurusan buku sertifikat PTSL yang dinilai berlebihan.

"Awalnya diminta Rp. 500.000 terus datang lagi RT Herman (Ketua RT 04 Desa Baktirasa) diminta lagi Rp. 200.000, biaya administrasi dibebani di kita," ujar warga.

"Sementara surat dan buku dokumennya belum kita terima," tambahnya.

Dari keterangan yang himpun, biaya pengurusan PTSL di Desa Baktirasa oleh warga setempat meraup biaya hingga Rp. 600.000.

Meski begitu, menurut warga, ketua RT 04 Desa Baktirasa, Herman, kembali lagi meminta penambahan biaya Rp. 200.00 sebagai penebusan untuk mendapatkan buku sertifikat PTSL.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Baktirasa, Enong Supriadi, saat ditemui mengatakan, kurang lebih sebanyak 50 buku sertifikat PTSL yang sudah melunasi persyaratannya.

"Saya selaku ketua Pokmas hanya menerima dana tersebut sebesar Rp. 200.000, tapi mengenai hal lain-lain itu diluar dari tanggung jawab saya," tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Pokmas, Suharman dan ketua RT 04 Desa Baktirasa, Herman saat dikonfirmasi, menyampaikan, bahwa terkait dengan program PTSL di Desa Baktirasa ini ada dua tahap.

"Ditahun 2020 pengurusan buku sertifikat PTSL itu sebesar Rp. 300.000, sementara untuk tahun 2021 hanya sebesar Rp. 200.000," kata ketua RT Herman.

Menurutnya, untuk pengurusan ditahun 2021 ini berbeda dengan sebelumnya.

"Untuk biaya materai sekarang diganti dengan materai Rp.10.000 ditanggung warga yang membuat buku sertifikat PTSL," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, untuk biaya total pengurusannya berjumlah Rp. 450.000 hingga Rp. 550.000.

Sementara untuk penambahan biaya sebesar Rp. 200.000 yang dikeluhkan warga, dirinya menjelaskan, itu surat pernyataan untuk ditandatangani yang telah dilakukan musyawarah bersama aparatur Desa.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengurus organisasi masyarakat  Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Gema Masyarakat Lokal (GML) Palas, Johan, mengatakan, mengenai program PTSL, persyaratan pendaftaran, pembiayaan dan lainnya sudah diatur secara jelas dalam peraturan Menteri Agraria nomor 12 Tahun 2017.

Bila mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017, telah ditetapkan biaya pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok, kegiatan operasional Desa) PTSL untuk wilayah Lampung hanya sebesar Rp. 200.000.

Sehingga, jika prosesnya seperti yang terjadi di Desa Baktirasa, itu adalah diluar dari kebijakan dan aturan yang berlaku.

"Kalau seperti itu bukan membantu warga malah menyengsarakan dan membebani rakyat," ungkapnya.

Bahkan menurutnya, jika pembiayaan sertifikat PTSL diluar dari kebijakan, itu merupakan tindakan pungli (pungutan liar) yang sengaja diraup oleh oknum atau kelompok tertentu.

Dirinya mengharapkan, keluhan warga Desa Baktirasa Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan ini harus menjadi perhatian dinas terkait untuk melakukan fungsi kontrol dan penelusaran.

"Kepada Dinas terkait agar hal ini cepat ditanggapi, jika terbukti pungi dapat diberikan hukuman yang setimpal agar ada efek jera bagi para oknum sehingga hal demikian tidak lagi terjadi, sebab dapat merugikan masyarakat," pungkasnya. (Aan)

Editor: uea

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,