Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Way Kanan Amankan ABH di Pasar Malam

GML NEWS TV.COM. Way Kanan- Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/06/2022). ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial RS (17) berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, telah terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah kosong di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Mulanya korban Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main. Setelah itu pelaku mengajak korban menuju kerumah kosong di Banjit, lalu korban dipaksa diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Bunga. A...