Diduga Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Tanjung Baru Di Kawasan Register 24 Bukit Punggur
GML NEWS TV.COM. Lampung Utara- Desa Tanjung baru kecamatan bukit kemuning kabupaten lampung utara, diduga kepala desa tanjung baru membangun jalan rabat beton terletak dikawasan register 24 Bukit Punggur dan tidak mengantongi ijin pinjam pakai yang sumber anggaran dana desa TA 2021
Sabtu 25/6/2022
Sangat disayangkan tidak mengutamakan asas manfaat penggunaan anggaran negara dan hanya menghabiskan habiskan anggaran negara yang sudah sangat jelas bahwa kawasan register tidak boleh untuk di lakukan pembangunan karena wilayah tersebut adalah hutan kawasan lindung negara.
Dikonfirmasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) dan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) di lapangan, dan pak Ali Sadikin “ itu jelas tidak boleh karena pembangunan jalan rabat beton tersebut berada di wilayah kawasan register 24 itu harus dibongkar,”. Jelasnya.
Pembangunan jalan di dalam kawasan hutan lindung sebelum dilakukan pihak desa atau dinas harus mengajukan usulan pinjam pakai. Izin tersebut dibuat dan diserahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangankan membuat jalan membuka kebun atau menebang pohon maupun tinggal di dalam kawasan hutan lindung saja dilarang cukup jelas diatur dalam Permen LHK nomor 27 tahun 2018 tentang IPPKH.
Diharapkan KLHK dan Gakkum untuk mengkroscek ulang pembangunan jalan di kawasan register 24 Bukit Punggur tersebut.
Setelah berita ini diterbitkan kepala desa tanjung baru Yaman belum dapat untuk dikonfirmasi.
(Recky)
Editor: uea
Komentar