GMLNEWSTV.COM -
TANJUNG RAJA - Berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan salah satu tokoh masarakat inisial (AK) Desa mekar jaya, kecamatan Tanjung raja, kabupaten Lampung Utara, bahwa beliau menyampaikan dengan Lantang perampasan hak azasi itu tidak benar adanya, Rabu (15/06/2022)
Yang mana telah di terbitkan oleh salah satu media di Lampung utara, setelah kami konfirmasi lagi dengan aparat desa mekar jaya, bahwa perampasan hak azasi itu tidak benar, ujar aparat desa.
Desa mekar jaya, kecamatan tanjung raja, kabupaten lampung utara. Jadi dalam hal ini berdasarkan UUD mendagri no. 12 tahun 1998 bahwa mengganti aparat desa, dari sekdes, kaur umum, kaur pemerintahan, kaur pembangunan dan kasi ke uangan itu sudah benar dan sesuai prosudur yang ada. Camat tanjung raja sudah merekomendasikan terkait untuk pergantian aparat desa mekar jaya kecamatan tanjung raja ujar kepala desa mekar jaya yang terpilih.
Karna ini atas kemauan masyarakat juga dan untuk pemberhentian ini bukan hanya sepihak, Bahkan Camat Tanjung raja, sudah merekomendasikan terkait penggantian aparat desa tersebut, Ungkapnya."
"Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
- Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
- Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
- Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(RUSDI EFENDI/AHMAD)
Editor: YONI
Komentar