Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Satreskim Polres Way Kanan Dan Polda Lampung Mengungkap Pelaku Di Duga Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tersangka inisial KT (48) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban an. Mawar (15) bukan sebenarnya warga Kecamatan Pakuan Ratu.
korban dan tinggal dirumah TSK (masih ada hubungan keluarga), pada saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya, TSK masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap mawar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, NA Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanuntuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 22-06-2022 pukul 17:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim.(Heri)
Editor: uea
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar