Dugaan Tindak Pidana Ilegal logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara Saksi Hadiri Panggilan Unit Tipidter Polres Lu.
GML NEWS TV.COM, Lampung Utara- Kelanjutan perkara dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi pada beberapa bulan lalu tepat nya di bulan Mei,yang mana berhasil digagalkan dan diamankan oleh Ormas DPD Gema masyarakat lokal indonesia lampung Utara (GML) dan anggota Koramil bukit kemuning,rabo (10/08/2022).
Yang mana hal ini pemeriksaan saksi-saksi di polres Lampung Utara,panggilan saksi pertama saudara Rekcy Audi pada hari Selasa 09 Agustus 2022,tepatnya pukul 14:20 wib,diruang tipidter polres lampung utara,sebagai pemeriksa Briptu Sahatma tua simamora SH.
Saat ini,terduga pelaku DRA (46) sudah diamankan di polres Lampung Utara dan masih dalam proses penanganan oleh Unit Tipidter Polres Lampung Utara,di tingkat penyidikan dan terduga pelaku telah berstatus tersangka.
Sesuai dengan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikin (SPDP) ke Kepala kejaksaan negri lampung utara dan SP2HP yang sudah dilayangkan satreskrim polres lampung utara,dan sebagai pemberitahuan surat surat tersebut pula telah di terima oleh saudara Ade Firmansyah(ormas GML),Sebagai Pelapor.
Kiranya selanjutnya proses dalam perkara dugaan tindak pidana ilegal logging ini dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai perundang undangan yang berlaku.
agar kedepannya dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang akan melakukan perbuatan melawan hukum,dengan cara merusak hutan serta tanam tumbuhnya demi keuntungan pribadi,yang sebagaimana seharusnya kita jaga bersama demi kelestarian hutan lindung untuk menjaga dari erosi banjir dan bencana alam lainnya,serta warisan kita untuk generasi bangsa ini.
Jajaran ormas DPD GML lampung utara,memberikan apresiasi kepada jajaran polsek dan polres lampung utara dalam menindak lanjuti perkara ini dengan cepat,transparan dan profesional,sehingga proses tersebut berjalan sebagaimana harapan masyarakat lampung utara,dalam pemberantasan pelaku tindak pidana perusak hutan tersebut. (Ade)
Editor: uea
Komentar