Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

GML Metro Timbun Jeglongan Jalan WR Soepratman

Gambar
GMLNEWSTV.COM - METRO- Jajaran Anggota Ormas GML Indonesia Kota Metro Bersama Masyarakat sekitar Bergerak Melakukan Gotongroyong Menimbun Jeglongan-Jeglongan jalan WR. Supratman Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Metro Utara, yang mana jalan tersebut sudah sering rusak parah, Berlubang Aspal Mengelupas sehingga menimbulkan kesulitan para pengguna jalan yang lewat dan bahkan menimbulkan Kecelakaan. Kamis, 19/09/2024 Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD GML Indonesia Kota Metro Slamet Riadi "Hari ini kami Bergerak dilokasi ini atas dasar keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi jalan WR Soepratman yang sering rusak dan berlubang kita Gotongroyong menimbun jalan bersama beberapa warga sekitar dan teoah berkoordinasi dengan RW dan RT setempat," Ujarnya Masih menurut Slamet Langkah ini kita berikan nama Jeglongan Dua Tiga karena saking banyaknya jalan berlubang disepanjang ini, kita lakukan Penimbunan sebagai langkah respon kepedulian terhadap masalah infrastruktur jala

Dugaan Tindak Pidana Ilegal logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara Saksi Hadiri Panggilan Unit Tipidter Polres Lu.

 GML NEWS TV.COM, Lampung Utara- Kelanjutan perkara dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi pada beberapa bulan lalu tepat nya di bulan Mei,yang mana berhasil digagalkan dan diamankan oleh Ormas DPD Gema masyarakat lokal indonesia lampung Utara (GML) dan anggota Koramil bukit kemuning,rabo (10/08/2022).

Yang mana hal ini pemeriksaan saksi-saksi di polres Lampung Utara,panggilan saksi pertama saudara Rekcy Audi pada hari Selasa 09 Agustus 2022,tepatnya pukul 14:20 wib,diruang tipidter polres lampung utara,sebagai pemeriksa Briptu Sahatma tua simamora SH.


Saat ini,terduga pelaku DRA (46) sudah diamankan di polres Lampung Utara dan masih dalam proses penanganan oleh  Unit Tipidter Polres Lampung Utara,di tingkat penyidikan dan terduga pelaku telah berstatus tersangka.

Sesuai dengan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikin (SPDP) ke Kepala kejaksaan negri lampung utara dan SP2HP yang sudah dilayangkan satreskrim polres lampung utara,dan sebagai pemberitahuan surat surat tersebut pula telah di terima oleh saudara Ade Firmansyah(ormas GML),Sebagai Pelapor.

Kiranya selanjutnya proses dalam perkara dugaan tindak pidana ilegal logging ini dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai perundang undangan yang berlaku.

agar kedepannya dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang akan melakukan perbuatan melawan hukum,dengan cara merusak hutan serta tanam tumbuhnya demi keuntungan pribadi,yang sebagaimana seharusnya kita jaga bersama demi kelestarian hutan lindung untuk menjaga dari erosi banjir dan bencana alam lainnya,serta warisan kita untuk generasi bangsa ini.

Jajaran ormas DPD GML lampung utara,memberikan apresiasi kepada jajaran polsek dan polres lampung utara dalam menindak lanjuti perkara ini dengan cepat,transparan dan profesional,sehingga proses tersebut berjalan sebagaimana harapan masyarakat lampung utara,dalam pemberantasan pelaku tindak pidana perusak hutan tersebut. (Ade)

Editor: uea

Komentar

Anonim mengatakan…
Mantab lanjutkan
Irawanthamrin AT, SH mengatakan…
Mantab lanjutkan perjuangan
Anonim mengatakan…
Mantap GML LUARBIASA

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,