KALIANDA - GMLNEWSTV.COM, Lamsel – Penipuan yang dilakukan melalui akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjadi topik pembicaraan beberapa hari ini.
Kasus yang viral di media sosial dan sejumlah media online ini, sontak membuat keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Lampung Selatan.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019 lalu. Dimana, saat itu Nanang Ermanto yang masih menjabat sebagai Plt. Bupati Lampung Selatan dituduh menawarkan atau menjanjikan jabatan tertentu melalui short messenger (inbox) ataupun pesan Whatsapp melalui akun Facebook dan Whatsapp palsu.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) M. Sefri Masdian yang sekaligus sebagai kuasa Bupati Lampung Selatan, secara resmi melaporkan dugaan akun palsu tersebut ke Polres Lampung Selatan, Jum’at (26/8/2022).
Pelaporan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/891/VIII/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tanggal 26 Agustus 2022. Dengan perkara dugaan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Pengaduan tersebut juga disertai dengan bukti jejak digital (screenshoot) akun Facebook palsu yang mengatasnamankan Nanang Ermanto.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan M. Sefri Masdian mengatakan, dugaan sementara, akun palsu tersebut dibuat untuk melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik Bupati Lampung Selatan, dengan cara meminta pulsa senilai Rp.50 ribu rupiah kepada calon korban yang berteman dengan akun tersebut.
“Sejauh ini belum ada korban atas tindakan penipuan tersebut. Namun, tindakan tersebut telah merusak ataupun mencemarkan nama baik dari pimpinan daerah Lampung Selatan,” ujar Sefri saat memberikan keterangan singkat kepada Kepala SPKT u.b KANIT I AIPTU Rustam Efendi di Polres setempat.
Sefri juga mengimbau kepada seluruh ASN maupun masyarakat Lampung Selatan, terlebih pengguna media sosial supaya mewaspadai dan selalu berhati-hati terhadap akun-akun palsu yang mengatasnamakan pejabat daerah.
“Kami konfirmasi, pak Nanang tidak pernah menjanjikan atau menawarkan hal-hal kepada orang lain, apalagi melalui akun media sosial Facebook. Dan yang beredar selama ini, itu juga bukan akun Facebook milik bapak (Nanang),” ujar Sefri ditemui usai melaporkan kasus tersebut di Polres Lampung Selatan. (Yoni/KMF).
Komentar