Siapakah Yang Bermain Dana PKH dan BPNT, Banyak Yang Tidak Tepat Sasaran
KALIANDA - GMLNEWSTV.COM, LAMSEL
Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia (GML) Audensi dengan dinas sosial Lampung Selatan, Dan dihadiri Yudi,(Sekdis) Agus (Kabid) dan Aris (Operator) Rabu (14/09/2022).
Ketua umum ormas GML, Rizal Anwar menyampaikan kepada pihak dinas sosial Lampung Selatan supaya memberikan stempel atau cap di rumah yang sudah mendapatkan bantuan PKH agar tahu siapa-siapa yang sudah mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, di setiap desa,
Agar kita semua tahu bahwa bantuan PKH dan BPNT, tepat sasaran atau tidak", ujarnya.
Sekdis dinas sosial Yudi pun menanggapi untuk mengecap atau stempel di rumah warga yang menerima bantuan PKH dan BPNT, dan akan mempelajari penyimpangan-penyimpangan yang sering terjadi di masyarakat,
Seperti yang sering terjadi di masyarakat bahwa kartu ATM PKH, ataupun BPNT, itu tidak boleh dipegang dengan siapapun walaupun oleh ketua kelompok, Yang berhak memegang kartu ATM PKH atau BPNT, hanya pemiliknya," Kata Yudi.
Sejak Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Dan ini Sanksi bagi warga pura-pura miskin
Pasal 34.ayat.1.undang undang Negara repuplik Indonesia tahun 1945.
Mengamanatkan kewajiban negara untuk.memelihara farkir miskin.dan anak Terlantar.
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin.
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Editor: YONI
Komentar