Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Sidang Perkara KDRT Gespen & Iin Hadirkan Saksi

 GML NEWS TV.COM. Lampura- Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Gespen Rubi-terdakwa, dan Iin Damai Yanti Sarda sebagai korban, sidang terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara dan menghadirkan tujuh saksi dari saksi korban. Sidang terbuka yang digelar hingga pukul 17.00 WIB dan di tunda hingga di lanjut kembali pekan depan.(14/0922).

Ke tujuh saksi itu di antaranya satu Iin damai yanti sarda selaku korban, dan ke enam saksi adalah, Eva muly sahrie, Andriyansah irva, Tedy afriza sarda, Arie tandy sarda, Alfin valindo sarda, Riyando ardika arya. Para saksi telah memberikan kesaksian apa yang mereka ketahui sesuai pertanyakan hakim.

Sidang yang dipimpin Agnes Ruth Febianti.SH selaku Hakim Ketua serta Hakim Anggota Muamar Azmar Fariq.SH.MH dan Anisa Dian Permata Herista.SH.MH, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara.

Usai sidang Kuasa Hukum dari korban 
M. Akbar Hakiki S.H, di dampingi Tedy Purwoko S.H, dan Dendi Zella S.H menyampaikan tetap berkomitmen pada majlis hakim pada perkara yang sedang di tanganinya "kita tetap bersabar dan tetap komitmen pada yang mulia majelis hakim dan kita juga akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya" jelasnya kuasa hukum.

"Kita harapkan Hakim dapat memberikan putusan seadilnya kita akan terus mengawal sampai putusan ini di putus oleh majelis hakim dan tuntutan korban terpenuhi berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku, dan kita akan mengahadirkan saksi kunci yang akan di hadirkan pada sidang berikutnya, kita masih ada saksi lagi, saksi ahli medis. Karena saksi ahli ini diluar berkas, itu akan dihadirkan setelah keterangan saksi dari terlapor"jelas M.Akbar, Kuasa Hukum Iin dari Kantor Hukum WFS bandar Lampung.

Sementara tempat terpisah usai sidang di gelar Kuasa Hukum terdakwa dari Unit Pelayanan Bantuan Hukum (UPBH) UMKO, Irhammudin.SH.MH, mengatakan pihaknya tetap pada apa yang disampaikan terdakwa, selanjutnya itu merupakan pertimbangan majelis yang pasti yang menjadi keterangan yang di bantah terdakwa, sepengetahuan terdakwa dalam proses tahapan sidang dan faktanya seperti itu, ungkap kuasa hukum terdakwa Gespen Rubi, Irhammudin, usai sidang KDRT.

Sementara korban KDRT Iin Damai Yanti Sarda saat di konfirmasi usai sidang di gelar dirinya mengungkapkan berdasarkan Nomor B.2779/ L.8.13.3/ Eoh.3/ 09/2022. Kejaksaaan Negeri Kotabumi  terdakwa Gespen di duga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kiranya yang mulia Hakim tetap komitmen pada aturan dan peraturan yang berlaku dan tetap adil,  semoga Hakim tetap pada aturan dan menetapkan tersangka yang di sangkakan berdasarkan pakta dan pristiwa sehingga dalam membuat putusan, yang mulia hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang berazaskan keadilan, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan berdasarkan hukum, pintnya iin.

Pantauan media saat berlangsung sidang tetap berjalan lancar dan tetap pada kede etik kedepanya para awak media akan tetap mantau  mengikuti perjalanan sidang lanjutan sampai Hakim menentukan putusan pada terdakwa.(red)

Editor: uea

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,