GMLNEWSTV.COM - Lampung Utara - Kemenag Lampung Utara Melakukan kunjungan serta pembinaan terhadap sekolah MTs Islamiyah Srimenanti Tanjung Raja, dimana beberapa Waktu yang lalu ada oknum guru (WA) melakukan bully atau perundungan terhadap anak didiknya sendiri di depan teman sekelasnya saat berlangsungnya jam pelajaran,yang membuat dua orang murid tersebut terganggu psikologinya dan tidak mau masuk sekolah lagi,Kamis (06/10/2022).
Dalam rapat bersama para guru dan pihak yayasan, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lampung Utara Herry Setiawan,M.Pd menjelaskan kepada para guru MTs Islamiyah bahwa segala bentuk perundungan, bullying sudah di ingatkan oleh pemerintah agar jangan sampai terjadi di ruang lingkup sekolah atau pendidikan baik antar murid apa lagi dilakukan oleh Guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi semua muridnya,
Dalam pembinaan tersebut kasi pendidikan madrasah Herry Setiawan,M.Pd juga menyinggung Kenapa sampai kepala sekolah mengundurkan diri dari yayasan,pihak yayasan harus bisa mengoreksi diri apabila satu persatu guru mengundurkan diri dari sekolah bagaimana bisa berjalan nya suatu yayasan pendidikan dan itu bisa membuat kepercayaan masyarakat berkurang kepada sekolah ini,dengan tidak mau menyekolahkan anaknya di sekolah ini.
Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait hasil dari kunjungan serta pembinaannya, Herry menegaskan bahwa guru yang melakukan perundungan tersebut diberikan sanksi skor berupa tidak dapat mengajar maelainkan hanya sebagai guru piket,
"Saya juga berpesan kepada para guru MTs Islamiyah agar dapat merubah sikap, selaku pendidik tidak baik melakukan pembullyan atau pun perundungan, serta kami meminta pada pihak guru tersebut melakukan permohonan maaf terhadap korban serta sama-sama melakukan evaluasi bahwa hal tersebut adalah sebuah kesalahan." Ujarnya
Dipertanyakan bagaimana tanggapannya terkait dengan pihak korban yang akan melakukan pelaporan atas kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, Herry menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan hak warga negara namun Herry berharap agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jika pihak keluarga/korban ingin melakukan pelaporan itu merupakan hak sebagai warga negara, saya tidak dapat melarang, namun harapan saya agar permasalahan ini dapat di mediasi dan guru yang bersangkutan melakukan permohonan maaf kepada pihak korban, namun apabila pihak korban tetap ingin melakukan pelaporan ya kita harus ikuti sesuai aturan dan bagaimana proses selanjutnya." Tutup Herry
Editor: (Yoni)
Komentar