GMLNEWSTV.COM.Unit Reskrim Polsek Penengahan, Amankan Pelaku Curat Di Bakauheni
Kabarantara.com, Lampung Selatan – Unit Reskrim Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan amankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalur Dua persis didepan Pasar Buah Bakauheni.
Dari Informasi yang di dapat Pelaku di amankan saat menghindari kejaran petugas usai melakukan aksinya, pelaku terjatuh dari sepeda motor curiannya.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku curat bernama Jeni Eko Priyono (24) pada Senin kemarin (17/10/2022).
“Betul. terduga pelaku curat berinisial JEP berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan hari Senin kemarin, sekira pukul 12.00 WIB,” bebernya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Selasa (18/10).
Mulanya, Reza Yanti (22) memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street berplat nomor BE 5831 DB dalam keadaan terkunci stang, di pinggir jalan jalur dua depan Pasar Buah Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
“Kemudian pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya, merusak Kunci kontak sepeda motor dengan alat yang belum diketahui dan membawa lari sepeda motor milik korban,” lanjut Kapolsek.
Akibat tindakan kriminal itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.16 juta dan bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.
Laporan korban, diteruskan oleh petugas melalui sambungan telepon ke Kapolsek. Kebetulan, Kapolsek bersama Kanit Reskrim tengah melakukan patroli rutin di wilayah Bakauheni dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur menuju arah Penengahan.
“Pelaku yang menyadari sedang dikejar petugas, langsung menambah kecepatan sepeda motor curiannya. Pelaku lalu terjatuh, dan dapat diamankan petugas,” timpalnya.
Jeni Eko Priyono warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni itu lalu dibawa ke Puskesmas Penengahan untuk diobati luka-lukanya lebih dahulu, setelah itu baru digelandang ke Mapolsek Penengahan.
“Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Pasar Bakauheni bersama 2 orang rekannya. Terhadap rekan pelaku berinisial D dan J, sedang kami lakukan pengejaran dan berstatus DPO,” tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat Street warna silver hitam bernopol BE 5831 DB, nomor rangka MH1JM821XLK079516 dan nomor mesin JM82E1079653 diamankan di Mapolsek Penengahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.
Editor(slm)
Komentar