Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Ketua DPRD Dorong Penyelenggaraan Perlindungan Kehidupan AnakSosperda Ketua DPRD, Dorong Penyelenggaraan Perlindungan Kehidupan Anak di Lamsel


GMLNEWSTV.COM-Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), H Hendry Rosyadi tekankan pentingnya perlindungan anak di kabupaten setempat.

Hal itu, diamanatkan dalam Peraturan Daeah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.


“Perda Kabupaten Lampung Selatan nomor 4 tahun 2015, menjamin perlindungan kehidupan anak-anak. Yakni hak kesehatan, pendidikan dan hak bermain. Kalau anak-anak ini, keluarganya tidak menjamin kesehatan, pendidikannya dengan baik, maka khawatir kedepannya generasi bangsa kita akan lemah. Makanya, kami konsentrasi sekali dengan penyelenggaraan perlindungan anak di Lampung Selatan,” ujar Bang Hero sapaan akrabnya, dalam sosperda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di di Dusun Sungkay, Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Senin (21/11/2022).

Bang Hero menegaskan, tidak boleh ada lagi kekerasan, eksploitasi dan penelantaran yang dilakukan terhadap anak-anak. Pengawasannya, semua pihak bisa terlibat langsung.

“Kalau di Undang Undang itu negara, kalau di daerah itu Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, keluarga itu semua berhak mengawasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Karena, di masyarakat awam, ini masih belum tersosialisasikan dengan baik dan masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang dimaksud dengan hak-hak anak,” lanjutnya.

Bang Hero mengingatkan, para orang tua diharuskan memberikan perlindungan terhadap anak dengan sebaik-baiknya. Termasuk, pemenuhan gizi yang seimbang agar tidak terjadi stunting atau gizi buruk.

“Mereka tidak tahu, kalau hak anak itu sudah dilindungi dari sejak dalam kandungan. Bagaimana pemenuhan tentang gizinya, jangan sampai dia lahir dengan kondisi stunting sampai dia tumbuh kembang itu harus dijaga. Kemudian pendidikannya, karena ini menentukan arah masa depan bangsa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, anak-anak tidak boleh menjadi objek eksploitasi dalam hal mempekerjakan dibawah umur, kekerasan fisik apalagi pelecehan. Karena, bertentangan dengan hak dasar anak.

“Anak-anak dilindungi oleh negara, melalui Perda Nomor 4 tahun 2015. Supaya kekerasan fisik, penelantaran dan eksploitasi serta pelecehan terhadap anak tidak terjadi lagi dan harus segera diakhiri. Dan juga keluarga tempat mereka tinggal harus nyaman, ini bapak ibu yang punya anak dia diberikan pengertian dan wawasan bahwa ada peratura Undang Undang tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” timpalnya politisi PDI Perjuangan itu.

Terakhir Bang Hero berpesan, usai mendapat pemaparan diharapkan para orang tua bisa menerapkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap anak-anaknya dirumah.

Masyarakat juga diminta, berani melapor bila melihat kejadian kekerasan, penelantaran bahkan eksploitasi terhadap anak-anak ke aparatur desa atau kelurahan terdekat.

“Kalaupun terjadi kekerasan, penelantaran dan pelecehan serta ketidakadilan terhadap anak, masyarakat berhak untuk melaporkan ke aparat Kelurahan atau Desa. Kalau menyangkut hukum, dia bisa melaporkan ke aparat hukum,” pungkasnya.



Editor (slm)

 

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,