Lapor Pak Bupati!! Surat Pemberhentian Pemasangan Tiang Provider Internet Biznet Oleh DPM-PPT Lamsel, Diduga Hanya Formalitas.


GMLNEWSTV.COM-Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto pantas berang terhadap kegiatan pembangunan penempatan, jaringan utilitas di Desa .merak blantung. Tanjungan, Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel) oleh PT.  Sumber Cemerlang Kencana Permai (SCKP).


Pasalnya, kegiatan pembangunan kabel fiber serat optik atau pemasangan tiang Provider Internet Biznet milik PT. Supra Primatama Nusantara tersebut diduga tidak mengantongi dokumen perizinan lengkap.

Hal ini berdasarkan surat pemberhentian kegiatan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel pada 15 November 2022 Nomor : 900 / 591 / IV. 17 / 2022. Prihal : Teguran 1 (Kesatu). Dijelaskan bahwa PT. SCKP yang merupakan vendor pelaksana kegiatan tersebut untuk menghentikan kegiatannya sampai terbitnya izin yang berlaku.

“Sejauh ini tidak ditemukan legilitas izin kegiatannya, oleh sebab itu PT. SCKP harus menghentikan kegiatan sampai terbitnya perizinan yang berlaku,” kata Kasi Pengaduan DPMPPTSP Lamsel Holid Ali, SE, MM., didampingi Surya Saputra, S,IP, MM., dan Mardiono saat melakukan monitoring kegiatan tersebut di Jalinsum Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Lamsel, pada (15/11/2022).

Untuk diketahui, pemberhentian kegiatan terhadap perusahaan yang beralamat di Jl. Kebun Jeruk Permai Blok Aa. 1 No 20 Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat ini, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Online Single Submission (OSS). “Yang jelas dari hasil monitoring kami tidak menemukan legilitas izin kegiatannya,” tegas mantan pegawai BPKAD Lamsel ini.

Meski surat pemberhentian kegiatan tersebut telah diterbitkan DPMPPTSP Lamsel. Namun sayangnya hingga saat ini kegiatan tersebut tetap berjalan. Mirisnya lagi, DPMPPTSP Lamsel belum mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut dan terkesan telah terjadi pembiaran.

Sekedar diketahui kegiatan pembangunan penempatan bangunan dan jaringan utilitas kabel fiber serat optik ini terdapat dibeberapa titik dengan panjang keseluruhan 76,51 KM. Rinciannya, untuk KM 10 – Batas Kota Sukamaju 5,07 KM. Jalinsum Sukamaju – simpang Kalianda 41,75 KM. Selanjutnya, simpang Kalianda – Bakauheni 29,69 KM.


Editor (slm)


Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.