Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Pecat 2 Anak Buah, Edwin: Saya Harap Ini Yang Terakhir, Jangan Ada Lagi

GMLNEWSTV.COM-Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung AKBP Edwin melakukan  coret tinta merah pada gambar foto personil Polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari dinas Polri. Selasa, 29/11/2022 pukul 08.00 Wib di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan. 

Dua polisi yang menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  ini berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. AIPDA SUYANTO Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 


Selanjutnya Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. BRIPKA DEDY SETIAWAN Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11  huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 November 2022. 


Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini,   merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/hadir / inabsensia. Tampak dua personil yang memegang foto personil yang di PTDH dikawal dua petugas Provost. 


“Hari ini ada yang berbeda dari hari – hari sebelumnya saat kita apel disini, hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita, ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya” ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.


“Saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir, jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan  untuk kedepannya lebih baik” tutupnya.


Editor (slm)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,