Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Mbak Ela, dengan segudang pengalaman siap Makmur kan masuk Lampung timur.

Gambar
GMLNEWSTV.COM - Lampung Timur - Sosok Ela Siti Nuryamah, ternyata orang Desa, sejak tahun 2009 tinggal di kediaman nya Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. Begitu dikatakan salah seorang aktivis kabupaten itu. Sekampung Udik 18 September 2024 Adalah Amir Faisol saat ini aktif menjadi Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP Macab) Lampung Timur.  Menurutnya, Mbak Ela merupakan sosok Ndeso yang mulai meniti karir di dunia politik pada tahun 2009. Hingga masuk ke dalam kancah politik Nasional, menjadi anggota DPR RI periode, 2019-2024. Kepada awak media, saat berada di aula belakang rumah kediaman Mbak Ela, di Desa Sidorejo, Amir Faisol mengatakan, dimana saat ini, kabupaten Lampung timur akan memiliki Bupati muda kelahiran 1983 yang sangat sederhana dan merakyat, dengan memiliki segudang prestasi serta pengalaman. Dari berbagai prestasi tersebut, mbak Ela bertekad akan mewujutkanLampung Timur yang makmur. ,"itu bukan tak beralasan, Sosok

Pecat 2 Anak Buah, Edwin: Saya Harap Ini Yang Terakhir, Jangan Ada Lagi

GMLNEWSTV.COM-Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung AKBP Edwin melakukan  coret tinta merah pada gambar foto personil Polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari dinas Polri. Selasa, 29/11/2022 pukul 08.00 Wib di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan. 

Dua polisi yang menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  ini berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. AIPDA SUYANTO Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 


Selanjutnya Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. BRIPKA DEDY SETIAWAN Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11  huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 November 2022. 


Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini,   merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/hadir / inabsensia. Tampak dua personil yang memegang foto personil yang di PTDH dikawal dua petugas Provost. 


“Hari ini ada yang berbeda dari hari – hari sebelumnya saat kita apel disini, hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita, ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya” ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.


“Saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir, jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan  untuk kedepannya lebih baik” tutupnya.


Editor (slm)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,