Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Rumah Restorative Justice di 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan Diresmikan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GMLNEWSTV.COM-LAMPUNG SELATAN – Rumah Restorative Justice yang tersebar di 256 desa di Kabupaten Lampung Selatan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Rabu 23-November-2022.
Peresmian yang dilakukan secara hybrid dipusatkan di Kantor Desa Branti Raya, Kecamatan Natar ditandai pengguntingan pita oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyampaikan, bahwa pada bulan Maret tahun 2022 telah dilakukan peresmian rumah Restorative Justice Khagom Mufakat di Kantor Desa Hajimena Kecamatan Natar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Rumah Restorative Justice Khagom Mufakat telah terbentuk di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang tersebar di 256 desa. Hingga saat ini sudah berhasil melaksanakan 7 perkara yang telah disetujui untuk diselesaikan secara Restorative Justice,” kata Dwi Astuti.
Lebih lanjut Dwi Astuti menyampaikan, pembentukan rumah Restorative Justice diseluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya sebatas seremonail semata.
Dwi Astuti berharap, keberadaan rumah Restorative Justice bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat agar senantiasa dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat sebagaimana maksud dan tujuan dari pembentukan rumah Restorative Justice Khagom Mufakat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Tujuan dibentuknya rumah Restorative Justice ini adalah agar terbentuk sinergitas membangun masyarakat sadar hukum. Sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta membangun secara utuh di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Sementara, menyampaikan sambutan bupati, Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman menyampaikan, bahwa pendirian rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk itu saya sangat berharap, rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan bukan saja untuk keperluan penyelesaian hukum pidana. Tetapi juga perdata, sengketa tanah konflik perkawinan juga bisa untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah,” kata Badruzzaman.
Oleh karena itu lanjutnya, Pemkab Lampung Selatan sangat mengapresiasi pembentukan rumah Restorative Justice. Karena setiap persoalan hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan cara-cara yang persuasif tanpa harus saling tuntut sampai ke meja pengadilan.
”Saya optimis rumah Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas, dan sebuah solusi bagi setiap permasalahan yang ada. Karena melalui program rumah keadilan ini, setiap permasalahan yang muncul ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri,” ucap Badruzzaman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yuliyanto menyebut, dengan berdirinya 256 rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, merupakan yang terbanyak di Provinsi Lampung yang sudah terbentuk.
“Diharapkan rumah Restorative Justice ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice,” kata Nanang.
Nanang Sigit Yuliyanto juga berharap, dengan pembentukan rumah Restorative Justice dapat menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu.
“Penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi azas keadilan. Ini bisa mengubah pandangan masyarakat, bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan, kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Kita libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan keluarga tersangka,” tutupnya.
Editor (slm)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar