Surat Edaran Gubernur Tidak Di indahkan Oleh Pengusaha Angkutan Batu Bara Ormas Dan Lsm Geram
gmlnewstv@gmail.com -Lampung Utara-Bertempat Di sekretariat Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara,Beberapa Ormas dan Lsm Yang berkedudukan di Lampung Utara menggelar Rapat koordinasi,Kamis 29/12/2022.
Rapat tersebut Dihadiri pengurus dan Anggota LP3KRI, GML, LMPP, Forum Kader Bela Negara(FKBN), KP3 dan Beberapa Lsm Laennya Guna Membahas Surat Edaran yang telah di keluarkan oleh Gubernur Lampung tentang tata cara aturan angkutan dan batu bara di Provinsi Lampung,yang saat ini fakta di lapangan tidak di indahkan oleh pengusaha truck angkutan batu bara.
Dan Juga tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Lampung Utara dan instansi dinas yang berwenang dalam menindak lanjuti surat edaran Gubernur Lampung tersebut,untuk tindakan penegakan aturan Di lapangan sesuai dengan isi yang tertuang di dalam SE padahal SE tersebut Di tujukan Kepada Bupati/Walikota Se provinsi Lampung.
Untuk itu berawal dari rasa kepedulian beberapa Ormas dan LSM Di Lampung Utara yang merupakan lembaga kontrol sosial tanggap akan kepedulian kepentingan masyarakat mendorong pemerintah dan aparat kepolisian dalam menindak lanjuti surat edaran gubernur lampung tersebut.
Dalam rapat yang di adakan di sekretariat GML lampung utara beberapa ormas dan lsm yang tergabung membentuk sebuah Wadah yang di beri nama Gerakan Aliansi Masyarakat lampung utara (GAM) dalam rapat itu juga membahas langkah langkah yang akan di ambil dalam permasalahan angkutan batu bara ini agar dapat teratasi dengan tuntas.( ADE )
Editor(slm)
Komentar