GMLNEWSTV.COM-Lampung Utara-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, Wansori yang juga ketua DPC Partai Demokrat Lampung Utara menindaklanjuti kesepahaman hasil hearing yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Lampung Utara bersama gabungan Lembaga Ormas dan Lsm Lampung Utara yang Bernama Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM),pada beberapa minggu yang lalu.
Wansori menyerahkan lembaran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterima Bupati Lampung Utara, Budi Utomo tentang hasil tindak lanjut pengaduan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) yang mendukung Surat Edaran Gubernur Lampung, Saptu (21/1/2023).
SKB tersebut merupakan bentuk komitmen GAM Lampura yang menyepakati dukungan terhadap SE Gubernur Lampung agar dapat dilaksanakan Bupati Lampung Utara bersama segenap unsur Pimpinan Daerah.
“Tentang tata tertib pengangkutan barang dan khusus angkutan batu bara melewati jalan umum, baik itu jalan nasional maupun jalan provinsi dan jalan daerah dengan isi dari beberapa butir-butir dalam ketentuan SE Gubernur dimaksud,” tutur Wansori
Khusus angkutan batu bara diwajibkan menggunakan truk-truk biasa-sedang atau dump-truk, dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) 8 ton, dengan waktu yang telah ditentukan, yakni di mulai pada pukul 18.00 WIB hingga sampai pukul 06.00 WIB.
“Selanjutnya kendaraan truk – truk batu bara tidak diperbolehkan konvoi, harus berjarak kurang dari 3 (tiga) kendaraan, hal ini untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas dan kemacetan jalan lalu lintas,” sambungnya.
Atas sikap tegas dan amanah yang telah dilaksanakan Ketua DPRD Lampura bersama Forkompinda tersebut mendapatkan apresiasi dari GAM Lampura.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal GAM, Mintaria Gunadi setelah mendapatkan informasi bahwa lembaran dari SKB telah diterima Bupati Lampura.
Selanjutnya Mintaria Gunadi yang mewakili beberapa unsur lembaga Ormas dan Lsm yang tergabung di Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) mengatakan di kesempatan tersebut, ia berharap segenap pihak berkomitmen dengan apa yang telah disepakati secara bersama berdasarkan hasil jajak pendapat beberapa waktu lalu.
“Kami harap SKB segera ditandatangani Forkompinda mengingat kendaraan angkutan batu bara yang semakin hari semakin semraut dan semakin membangkang, tetap beraktivitas seperti biasa,” tegasnya
“Akibat dari aktivitas kendaraan angkutan batu bara, baru saja seumur jagung jalan diperbaiki dan menghabiskan anggaran negara belasan miliar rupiah preservasi jalan sumber APBN 2022, kini sudah terlihat hancur kembali,” ungkap Mintaria
Mintaria Gunadi berharap GAM Lampura dan Forkompinda Lampung Utara untuk tetap semangat dan tetap solid serta kompak agar tujuan dari kesepahaman atas hasil hearing dapat terlaksana. Secara bersama-sama untuk menertibkan pembangkangan kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalan di Kabupaten Lampung Utara sehingga nantinya dapat menjadi barometer kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Lampung.
“Rekan-rekan kami mohon untuk bersabar dan jangan melakukan tindakan yang diluar kewenangan masyarakat selagi menunggu SKB ditandatangani oleh Forkompinda Lampung Utara,” tandasnya. ( Ade )
Editor (slm)
Komentar