GMLNEWSTV.COM -Lampung Utara-organisasi kemasyarakatan yang tergabung di Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM). Menggelar hering dan sekaligus menyerahkan berkas yang berisikan empat tuntutan GAM kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara,Kamis (12/01/2023).
Tuntutan tersebut tidak terlepas sebagai amanah dan perintah dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045-2 / 0228 /V.13 /2022.Yang di tujukan dengan Bupati / Wali Kota Se-Provinsi Lampung.
Tentang larangan angkutan barang, khusus angkutan batu bara,yang mengunakan truk - truk besar di larang melewati jalan umum pada siang hari di larang konvoi, di larang kapasitas muatan berlebihan.
Hering "GAM"di terima oleh Wansori Ketua DPRD Lampung Utara dan Wakil Ketua Didi Sumirat ,Herwan Mega, Hartono , Kadishub Firmansyah bersama Forkopimda Lampung Utara , di dalam ruangan Sekretariat DPRD Lampung Utara , Kamis , 12 Januari 2023.
Seusai menerima masukan saran pendapat dari beberapa organisasi kemasyarakatan yang terhimpun dalam GAM dan masukan anggota Komisi DPRD 1 Herwan Mega dan Hartono,seterusnya Kadishub Firmansyah.
Ketua DPRD Lampung Utara Wansori , pada kesempatan tersebut ,langsung mengambil sikap tegas. Atas nama Pemerintah Daerah Lampung Utara, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dan Forkopimda Lampung Utara .Sepakat pada hering tersebut untuk mengundang kembali Forkopimda bersama perwakilan GAM pada esok hari Jum'at 13 Januari 2023,
"Guna untuk dapat merumuskan sekaligus menyimpulkan isi mencarikan jalan keluar tuntutan masyarakat yang diwakili Gerakan Aliansi Masyarakat GAM Lampung Utara, terkait dengan angkutan batu bara.
"Yang dengan tujuan untuk menghentikan , halu lalang dan semerawutnya kendaraan angkutan batu bara , melewati urat nadi jantung kota Kabupaten Lampung Utara.
Hal tersebut disampaikan Wansori Ketua DPRD Lampung Utara ,seusai memimpin hering dan setelah menerima penyerahan berkas tuntutan yang diserahkan Sekretaris GAM Mintaria Gunadi.
Adapun empat untutan dimaksud berbunyi"
1.Stop Angkutan Batu Bara Untuk Melalui / Melewati Jalan Umum Baik Jalan Nasional Maupun Jalan Propinsi Dan Jalan Daerah Di Lampung Utara Di Ruas Blambangan Pagar-Bukit Kemuning Yang Menggunakan Truk - Truk Besar.
2.Stop Angkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum Baik Jalan Nasional Jalan Provinsi Maupun Jalan Daerah Khususnya Melalui Kabupaten Lampung Utara . Pada Waktu Pagi Sampai Sore Hari Kecuali Pada Malam Hari Dengan Menggunakan Truk Kecil Atau Truk-Truk Sedang.
3.Terbitkan Surat Keputusan Bersama SKB Forkopimda Kabupaten Lampung Utara Untuk Menghentikan Angkutan Batu Bara Yang Masih Tetap Membangkang : Maka Hak Semua Masyarakat Dapat Memutar Balikkan Kendaraan Baru Bara Bila Masih Beraktivitas Melintas Diwilayah Lampung Pada Siang Hari Baik Truk Besar Maupun Truk Kecil.
4.Penjarakan Semua Pihak Yang Memberi Kelonggaran Dispensasi Angkutan Batu Bara Termasuk Pihak Ekspedisi Batu Bara Yang Masih Tetap Membangkang Dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.(Ade)
(slm)
Komentar