GML NEWSTV.COM ( Tanjung bintang )- Ormas GML Indonesia melalui LBH lembaga tersebut memberikan 'warning' kepada PT Rubet Jaya Lampung yang berada di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Terkait buruh yang dipecat secara sepihak.
Mediasi kedua antara LBH GML Indonesia dengan pihak Perusahaan PT .Ruber Jaya Lampung yang dimediatori Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan kembali gagal digelar.
Pasalnya, lagi-lagi pihak PT Ruber Jaya Lampung yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan tidak penuhi undangan Disnakertrans untuk kedua kalinya, pada Selasa (31/1/2023).
Untuk itu, rencananya Disnakertrans Lamsel bakal melakukan mediasi ketiga, namun jika ketiga pihak Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan getah karet ini akan diberikan surat resmi mengeluarkan surat teguran,” ujar Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Mediator) Noviana Susanti, SH, MH mendampingi Kadisnakertrans Lamsel Intji Indriati, kepada awak media GML NEWS TV.
Menurut dia, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pihak Perusahaan, dimana surat itu terkait informasi atau data yang didapat dari pihak pekerja, tentunya data yang ada sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan.
Sementara itu, Ketua LBH GML Indonesia Eko Umaidi, S.Kom, SH selaku pendamping puluhan buruh mengatakan, bahwa pihaknya kecewa terhadap pihak perusahaan yang terkesan tidak mengindahkan pihak Disnakertrans Lamsel selaku meditor, untuk melakukan mediasi yang kedua.
Kami dari LBH GML Indonesia sangat kecewa terhadap PT RJL karena kedua kalinya mediasi mereka tidak menghdiri undangan Disnkertrans. Ini ada apa,
Menurut Eko Umaidi didampingi advokad Sholahuddin, SH dan Adiyana, SH, karena mediasi batal kedua kalinya, maka pihak Disnakertrans Lamsel akan melakukan mediasi ketiga yang akan digelar minggu depan.
“Jika ketiga ini mereka (PT RJL) tidak hadir lagi, maka kami meminta Dinaskertrans Lamsel mengambil sikap tegas terhadap perusahaan, sehingga hak-hak puluhan buruh yang diberhentikan sepihak bisa terealisasi,
Selain itu kata Eko, pihaknya juga aka melayangkan surat ke DPRD Lampung Selatan untuk memfasilitasi puluhan buruh yang diberhentikan tanpa diberi pesangon dan tidak adanya BPJS Ketengakerjan dan BPJS Kesehatan selama mereka bekerja.
Sebelumnya, kata Eko Umaidi, S.Kom. SH, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada pihak PT Ruber Jaya Lampung, namun tidak mendapatkan respon.( Lipt Degol / fan )
Editor (slm)
Komentar