Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Tiga ASN Di Lamsel Sudah Divonis Hakim Terlibat Korupsi Tapi Belum Dipecat, Direktur LCW Minta Pemkab Bersikap Tegas
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
LCW melihat kondisi tersebut tentang pemberantasan korupsi, ialah masalah sikap dan komitmen bersama.
"Iya semestinya saat berstatus tersangka, aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara hingga menunggu putusan inkrah," kata Direktur LCW, Juendi Leksa Utama, SH, Rabu (22/2).
Juendi menyayangkan apalagi mereka para terdakwa lebih-lebih mendapatkan gaji dari negara, tentu ini bisa menjadi masalah baru kembali. "Kalau dia masih terima gaji pake uang negara, berarti merugikan negara, bisa kena pidana, sudah jelas vonisnya inkrah, tapi kok tidak kunjung diusulkan dan tembuskan ke BKN. Ini bisa saja masuk ranah pidana karena menyangkut uang negara," kata Juendi
"Jika putusan hakim sudah inkrah, memang semestinya pegawai yang terkena masalah korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat," tambah dia lagi.
Apalagi terkait hal tersebut sudah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) terkait kejahatan jabatan bahkan tindak pidana korupsi. "PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dapat diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," demikian bunyinya.
Sayang hingga berita ini diturunkan pihak Pemda Lampung Selatan belum berhasil dikonfirmasi.
sebelumnya, Terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pajak Minerba di Lampung Selatan, Majelis Hakim, Masriati menjatuhkan hukuman terhadap YMS mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan, hukuman selama 4 tahun 7 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara 2 tahun.
Dalam vonis juga, Hakim mengatakan jika YMS tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian ke kas Negara.
Selain menjatuhkan vonis terhadap YMS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap MEA yang merupakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Lamsel selama selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp55 juta, dengan subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta.
Kemudian M yang merupakan Kasi Pemanfaatan Lahan Panas Bumi Dinas Perdangan Dan Perindustrian Lamsel selama 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan wajib membayar uang denda sebesar Rp10 juta.
Sementara Soma yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsiger 3 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp28 juta.
Dari hasil sidang, dinyatakan jika M, MEA dan S telah membayar uang pengganti dengan dititipkan kepada Kejari Lamsel.
Keempatnya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang UndangNomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor (slm)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar