Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
3 Pejabat DLH BL Dikerangkeng, Diduga Tilep Retribusi Sampah Rp3,6 M
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GMLNEWSTV.COM-Kejati Lampung langsung menahan tiga pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung setelah cukup bukti atas dugaan "tilep" retribusi sampah hingga Rp3,6 M, Selasa (21/3/2023).
Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah, serta Pembantu Bendahara DLH Hayati. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Bandarlampung,
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan penahanan ketiganya sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 21 ayat 4 KUHP. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang lagi penahanannya atau tidak tergantung tim penyidik.
"Sampai saat ini, belum ada pengembalian dari tersangka terkait kerugian negara," tuturnya. Hanya dari pihak UPT dan beberapa orang yang telah mengembalikan kerugian negara setelah adanya proses penyelidikan.
"Ketiga tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara karena mereka bertiga tidak kooperatif saat penyelidikan," paparnya.
Lebih lanjut, Hutamrin menambahkan, saat penggeledahan pertama kali, ada satu tersangka yang berniat mengembalikan kerugian, mungkin merasa bersalah, sambungnya.
"Walaupun sudah ada itikad baik dari mereka (tersangka) untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga kini belum terlaksana," tukasnya.
Editor (slm)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar