Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Tentang Pelaksanaan Zakat, Ketua BAZNAS Lamsel Sangat Mendukung
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Syukur Alhamdulillah Pak Gubernur telah mengeluarkan Surat No:451-12/1240/02/2023 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, Zakat Profesi, Zakat Maal, Infaq dan Shodaqoh tertanggal 24 Maret 2023. Isi SE itu, Gubernur menyatakan dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M, dianjurkan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntunan ajaran agama islam," ungkap Kyai Mukhlisin, Selasa (28/03/2023).
Saat ini, lanjut Mukhlisin, pihaknya sedang gencar mensosialisasikan bahwa membayar zakat di BAZNAS ini bukan hanya untuk para pejabat saja tapi juga masyarakat umum
"Membayar zakat di BASNAS ini bukan hanya untuk para pejabat saja, tetapi sekarang Alhamdulillah sedikit demi sedikit masyarakat kian paham tentang berzakat di BAZNAS, kita sekarang sering di datangi masyarakat umum yang ingin menunaikan Zakatnya di BAZNAS, apalagi mulai Bulan Ramadhan ini," lanjut Mukhlisin.
Menurut Kyai kharismatik ini, menunaikan Zakat, Infak dan Sodakoh ke BAZNAS lebih mudah, dapat langsung diakses melalui online, bisa pula datang langsung ke Kantor BAZNAS,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa Amilin yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan kemudian menyalurkan zakat standby selalu di Kantor BAZNAS Lamsel, yang beralamat di lantai dasar Masjid Agung Kalianda, Kelurahan Way Urang. Tugas BAZNAS mengumpulkan dari siapa? Nah kalau zakat tentu dari mereka orang orang mampu seperti yang disebutkan dalam SE Pak Gubernur yaitu Para Bupati/Wali kota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor wilayah, Badan, Dinas, kantor, Instansi vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD, Perum dan Perusahaan Swasta se- Provinsi Lampung," ungkap Mukhlisin.
Masih kata Ketua BAZNAS Lamsel, melalui surat itu, Gubernur Lampung menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah diharapkan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum hari raya Idul Fitri dan melaporkannya sesuai tingkatannya yaitu di tingkat Provinsi melaporkan nya ke Gubernur, Kementerian Agama Provinsi dan BAZNAS RI, sementara di tingkat kabupaten/kota ke Bupati/Wali Kota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi.
Selain itu, dalam surat edarannya itu Gubernur Lampung menetapkan nilai standar zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023 M dengan ketentuan yang berlaku yaitu, 2,5 Kilogram (Kg) (beras) x Rp13.000 = 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), jika suami-istri yaitu 2xRp32.500 = Rp65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan menyetorkan hasilnya kepada Sekretariat BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota masing-masing.
Editor (slm)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar