Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Minta RT Wawan Dibebaskan, Ribuan Warga Lampung Kembali Gelar Aksi Di Depan Kantor Polda



GMLNEWSTV.COM-Bandarlampung- Ribuan warga Lampung kembali melakukan aksi damai di Polda Lampung. Aksi ini untuk meminta agar Ketua RT Wawan dibebaskan dari segala tuntutan

Aksi warga ini bertema Aliansi Lampung Bergerak aksi jilid dua, Senin (10/4/2023). Dan berlangsung pada Hari Pertama Irjen Pol Helmi Santika bertugas. Aksi ini menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan yang ditangkap gara-gara menghentikan kegiatan tak berijin jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa Bandarlampung.


Dipimpin advokat top Gunawan Pharrikesit dan Hamid, massa bergerak usai salat asar dari halaman parkir Masjid Airan yang berjarak 5 )? dari Polda Lampung, Senin (10/4/2023), pukul 15.30 WIB. Aliansi Lampung Bergerak langsung gelar buka bersama (bukber). Tampak juga dalam aksi ini Panglima Ormas Pandawa Lampung, Arif Gunawan atau biasa disapa Kiay Gunung. 

Laskar Lampung ikut bergabung turun ke jalan. Ketuanya, Nerozely Agung Putra Koenang alias Panglima Nero menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap sang ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandarlampung.


Hari pertama Irjen Pol Helmi Santika sebagai Kapolda Lampung "disambut" aksi jilit 2 Lampung Bergerak di depan Polda Lampung (Foto Ist/Helo Indonesia Lampung)

Panglima Nero menuntut pencopotan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Hutagalung atas penahanan ketua RT yang sebelumnya sudah difasilitasi damai oleh Kapolres Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto.

Orasi pula dalam aksi ini, Bunda Merry dari Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tempat Irjen Pol Helmi Santika sewaktu menjabat kapolres. Aktivis perempuan ini sudah tiga kali mematahkan tiga penggiat mendsos yang menilai aksi mereka intoleran.

Dijelaskannya, apa yang mereka tuntut semata keadilan hukum. Kasus yang menimpa ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah, RT ditahan karena mengamankan SKB 2 Menteri atas pemaksaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin.


Alih-alih pelaksana kegiatan ilegal yang mengatasanamakan ibadah diproses, RT Wawan jadi tersangka dan ditahan Polda Lampung hingga kini. "Kami hanya menuntut keadilan hukum atas penahanan seorang ketua RT," katanya.

Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha mengatakan sebagai ormas yang mengatasnamakan masyarakat Lampung tak ingin ada kriminalisasi di Bumi Lampung. Dia melansir empat hal terkait masalah ini, yakni:

1. Ada nya Arogansi Kekuasaan Oleh Oknum Pejabat Polda Lampung (Dirkrimum)

2. Ada nya Indikasi Kriminalisasi dalam penahanan saudara Wawan.

3. Di Buka nya kembali untuk beraktifitas, Calon Tempat Ibadah yang belum selesai izin nya, bahkan di kawal oleh anggota Polri.

4 Rusaknya Rasa Keadilan dan Toleransi Umat Beragama di Bumi Lampung.

Advokat Wawan, Gunawan Hamid melihat terjadinya polemik selama ini karena ada pihak yang hanya mengambil sepotong kecil kronologis pembubaran kegiatan tak berizin GKKD sehingga terstigma Wawan Kurniawan telah menista agama.

Kliennya membubarkan kegiatan GKKD merupakan bentuk tanggung jawabnya menjaga ketentraman warga sebagai ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Saat kejadian, GKKD belum mendapatkan dukungan warga dan izin sebagai gereja. Pendetanya juga sudah berjanji secara tertulis sejak akhir Desember 2016 tak akan melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin sesuai SKB Mendagri dan Menag.

"Jadi, jangan hanya sepotong, Wawan membubarkan ibadah GKKD saja sehingga kesannya dapat menimbulkan potensi konflik SARA, Wawan tidak menista agama, dia membubarkan kegiatan tanpa izin," tandasnya kepada "Helo Indonesia Lampung", Senin malam (27/3/2023).

Gunawan Hamid lalu mengirimkan kronologis lengkap peristiwa kepada media ini. Menurut pengacara muda ini, kliennya mengalami kriminalisasi. Indikasinya,

1.  Wawan disangkakan atas laporan polisi model A tentang penistaan agama atau penodaan agama (Ps.156a, Ps.167 & 175 KUHP).

2. Forkopimda dan Kapolresta Bandarlampung telah melakukan cipta kondisi dan rekonsiliasi terhadap kedua pihak, antara Wawan selaku ketua RT dengan Jemaat GKKD yang diwakili Pendeta Naek Siregar (20/3/2023).

3.. Sudah ada Surat Pernyataan Perwakilan Tokoh Lingsuh berisi tidak keberatan memberi izin sementara penggunaan gedung tersebut sesuai dengan peraturan bersama 2 menteri demi terciptanya kerukunan antarumat beragama dengan syarat tidak ada proses hukum pidana terkait peritiwa (22/2/2023).

3. sudah ada kesepakatan bersama secara tertulis yang dituangkan dalam “Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Rekonsiliasi (23/2/2023).

4. Sudah ada surat rekomendasi dari Kelurahan Rajabasa Jaya, FKUB, Depag tidak keberatan memberikan izin sementara bagi jamaat GKKD sepanjang jemaat dapat menjaga kerukunan umat dan menjaga ketertiban umum serta mematuhi peraturan per-UUan yang berlaku,naka Kantor Kecamatan Rajabasa selaku perwakilan dari Wali Kota Bandarlampung mengeluarkan IZIN SEMENTARA (24/2/2023).

5. Alih-alih sudah damai, Wawan jadi tersangka Pasal 156 (a), Pasal 167, dan Pasal 175 KUHP dan langsung ditahan usai pemeriksaan (15/3/2023).

"Masih ada belasan alasan lainnya adanya dugaan kriminalisasi terhadap Wawan," kata Gunawan Hamid. Selasa (28/3/2023), berbagai elemen masyarakat menggelar aksi pembebasan Wawan ke Kejati dan Polda Lampung.


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penahanan Wawan setelah penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan, katanya.

Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.  

Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.


Editor (slm)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,