Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
HUKUMSaksi Persidangan Perkara Tipu Gelap Proyek, Nanang Ermanto : “Lebih Baik Fokus Memikirkan Program Kerja”
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GMLNEWSTV.COM-Lampung Selatan, DNL : Dengan kepala dingin Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto tidak mau ambil pusing mengenai persidangan perkara tipu gelap proyek di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Terlebih, dirinya hanya sebagai saksi pada kasus perkara persidangan tersebut, serta ia sendiri tidak mengetahui dengan persis perkara yang menyeret namanya hingga terkesan merusak nama baik dirinya.
Nanang Ermanto kepada media, mengaku lebih berfokus memikirkan program kerja pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang mana seyogyanya ia sebagai kepala daerah.
“Lebih baik kita bicara bagaimana, perekonomian masyarakat Lamsel lebih meningkat, pengangguran berkurang, pembangunan terus berjalan. Itu jauh lebih bermanfaat buat masyarakat,” ujar dia sambil memberi senyuman kepada media, di bundaran Tugu Pancasila, Sabtu malam (29/07/2023).
Disinggung mengenai dirinya ia bersaksi di persidangan perkara tipu gelap proyek hingga adanya pemberitaan soal intimidasi ? Sebagai warga negara yang baik Nanang Ermanto mengikuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjawab pertanyaan sesuai yang ia ketahui.
“Terlepas ada kericuhan ataupun dugaan intimidasi saya tidak tahu. Dan itu bukan ranah saya menjelaskannya,” kata dia.
“Pada persidangan itu, seingat saya hakim melarang siapapun mengambil gambar, sebelum pihak hakim mempersilahkan seluruh media untuk mengambil gambar, itu yang saya dengar,” tambah Nanang Ermanto.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
PERMA tersebut berisikan tentang pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan. Adapun salah satu bunyi pasalnya yakni Pasal 4 Ayat (6) PERMA No 5/2020 yakni, “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan”.
Flashback sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis 27 Juli 2023 kemarin. Disaat awal persidangan Ketua/Majelis Hakim mempersilahkan untuk mengambil gambar kepada insan pers/jurnalis sebelum persidangan dimulai. Akan tetapi dipertengahan persidangan masih saja ada yang mengambil serta merekam persidangan.
Editor (slm)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar