Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Kurang dari 24 jam pelaku curas gorok leher korban supir travel, di Tangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan


GMLNEWSTV.COM-Lampung Selatan-Pelarian dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) supir travel di Desa Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Lampung Selatan berhasil di Gulung Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada jumat, 15 september 2023 pukul 22.00 Wib.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi persnya membeberkan keberhasilannya dalam merespon laporan dengan menangkap pelaku pencurian dengan kurang dari 24 jam. 

“Alhamdulilah berkat kesigapan kecepatan dari tekab 308 kurang dari 24 jam, berhasil menangkap pelaku curas kedua pelaku DA alias NGOK (39) dan MF (28 ) ditangkap di sribawono Lampung Timur” jelas AKBP Yusriandi. 

“Pelaku DA alias NGOK (39) Desa Belimbing  Kec. Jabung Kab. Lampung Timur dan MF (28) Desa Titiwangi Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan” lanjutnya.

Bermula pada kamis, 14 September 2023 sekira jam 15.10 WIB pelapor an. Sdri SR  menerima pesan whatsapp dari memesan travel untuk 4 (empat) orang dengan tujuan ke Hajimena Natar Lampung Selatan dan Panjang Bandar Lampung, dengan lokasi penjemputan di Lapangan Kec. Sidomulyo  Kab. Lampung Selatan. 

“Pelapor sdri SR  memberitahu korban AH (sopir travel) yang tinggal di Candipuro yang merupakan calon suami pelapor lalu mengantar pelaku ketujuannya di Bandar Lampung dan korban langsung kembali ke candipuro” jelasnya.

Tidak lama setelah korban sampai dirumahnya di Candipuro sekira pukul 22.00 WIB, pelapor menerima pesan whatsapp kembali tersebut dari salah satu penumpang yang dianter ke Panjang sebelumnya tersebut agar di jemput di Panjang depan koramil.

“Sekira jam 00.30 Wib 15 Sept 2023 kembali menjemput tiga orang penumpang, dua orang penumpang yang sebelumnya dan satu orang yang tidak dikenal  untuk dianterkan dengan tujuan Tanjung Bintang pukul.

Setelah sampai di Tanjung Bintang penumpang tidak jadi turun dan meminta ke korban agar di antar pulang ke Sidomulyo kembali melewati jalan dalam Tanjung Bintang Way Sulan. 

“Saat di jalan persawahan Desa Karang Pucung Kec. Way Sulan salah satu penumpang / pelaku meminta korban agar memelankan laju kendaraan, tiba-tiba salah satu penumpang yang duduk berada di belakang korban langsung menodongkan senjata tajam ke leher korban, melihat hal tersebut korban menghentikan kendaraannya” lanjut Kapolres Lampung Selatan.

Korban melakukan perlawanan dengan menggunakan obeng sehingga leher korban terkena goresan akibat senjata tajam pelaku, kemudian korban berusaha lari dan dikejar oleh pelaku. 

“Korban langsung diikat kedua tangan dan kakinya menggunakan tali rapia dan mulut korban di lakban warna bening lalu korban di buang di pinggir jalan sekitar tempat kejadian, pelaku mengambil dan pergi menggunakan mobil Daihatsu Xenia BH 1834 NC milik korban” lanjutnya. 

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver milik korban yang diamankan dari tersangka,  1 (satu) unit handphone vivo warna hitam milik pelaku FIRDAUS dan yang di gunakan untuk memesan travel dan sepasang baju korban yang berlumuran darah akibat kekerasan.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman ancaman 12 tahun penjara.


Editor (slm)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,