Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Ketua DPW GML Provinsi Lampung Desak Walikota Bandar Lampung Non-job kan Lurah Gulak-galik atas Pungli dan Akan Lapor APH


GMLNEWSTV.COM-BANDAR LAMPUNG – Menyikapi ramainya pemberitaan media Online dan Media cetak berkenaan oknum Lurah Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung EENG ZAMHIR yang meminta sejumlah uang Kepada pelaksana Kegiatan Rehab Kantor Kelurahan Gulak Galik saudara Redi menjadi sorotan serius Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Provinsi Lampung Achmad Munawar.

“Kegiatan Rehab Kantor Lurah ini Anggarannya sudah jelas dari APBD Kota Bandar Lampung dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan juga menurut keterangan Plt. Kadis PU Kota Bandar Lampung yang juga Sekretaris Kota Bandar Lampung Bapak Iwan Gunawan ketika ditanyakan mengenai anggaran bagi kantor lurah yang dibangun mengatakan tidak menyiapkan dana untuk pindah/ngontrak, jadi sudah jelas apa yang dilakukan oleh Lurah EENG ZAMHIR dengan meminta uang kepada rekanan adalah tindak kategori PUNGLI, “ujar Munawar.

Lain hal apabila uang yang diserahkan adalah kebijaksanaan dari Pihak pelaksana Kegiatan, ini yang terjadi seolah-olah dijadikan ajang kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan dalih “dapat kabar dari lurah lain biaya pindah dibantu kok Makanya saya minta bantu sama kontraktor sebesar Rp. 5 juta menurut Lurah EENG” dan atas kebijaksanaan pelaksana telah dibantu sebesar Rp. 4 Juta tetapi masih meminta 1 juta lagi anggapan beliau pelaksana punya hutang sedangkan Biaya pindah kantor selama dilakukan rehab atap adalah 1,3 juta/sebulan dan bahwa terang-terangan menagih melalui Pesan WA kepada rekanan.

Menindaklanjuti kejadian ini Munawar akan berupaya melakukan advokasi hukum dan melayangkan Surat permintaan kepada Walikota Bandar Lampung Melalui inspektorat Kota Bandar Lampung untuk melakukan Pembinaan dalam mengusut dugaan pungli yang dilakukan secara terang-terangan oleh Lurah EENG ZUMHIR dan masih mempertimbangkan Laporan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap perbuatan Lurah Gulak Galik ini dengan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang terjadi dilapangan,” Bikin malu Walikota Saja ulah oknum-oknum Lurah Model begini bila perlu non job kan sekalian biar jadi efek jera buat Para ASN yang coba coba bermain kotor dalam birokrasi “ ujar Munawar.

Dalam Pandangan Ketua DPW GML Provinsi Lampung hal yang dilakukan Lurah Gulak Galik Kota Bandar Lampung adalah kategori PUNGLI dimana Pungli dalam KUHAP dan UU Tipikor dalam KUHP, istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas, tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana dalam pasal berikut:

1. Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun“.

2. Pasal 415 KUHP: “Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun“.

3. Pasal 418 KUHP: “Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah“.

4. Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun

Munawar berharap praktek-praktek seperti ini dilapangan jangan sampai terulang kembali dan ini jadi pembelajaran kedepannya dalam menciptakan good governance dalam birokrasi di pemerintah kota Bandar Lampung. 


Editor (slm)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,