Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Ketua DPW GML Provinsi Lampung Desak Walikota Bandar Lampung Non-job kan Lurah Gulak-galik atas Pungli dan Akan Lapor APH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GMLNEWSTV.COM-BANDAR LAMPUNG – Menyikapi ramainya pemberitaan media Online dan Media cetak berkenaan oknum Lurah Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung EENG ZAMHIR yang meminta sejumlah uang Kepada pelaksana Kegiatan Rehab Kantor Kelurahan Gulak Galik saudara Redi menjadi sorotan serius Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Provinsi Lampung Achmad Munawar.
“Kegiatan Rehab Kantor Lurah ini Anggarannya sudah jelas dari APBD Kota Bandar Lampung dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan juga menurut keterangan Plt. Kadis PU Kota Bandar Lampung yang juga Sekretaris Kota Bandar Lampung Bapak Iwan Gunawan ketika ditanyakan mengenai anggaran bagi kantor lurah yang dibangun mengatakan tidak menyiapkan dana untuk pindah/ngontrak, jadi sudah jelas apa yang dilakukan oleh Lurah EENG ZAMHIR dengan meminta uang kepada rekanan adalah tindak kategori PUNGLI, “ujar Munawar.
Lain hal apabila uang yang diserahkan adalah kebijaksanaan dari Pihak pelaksana Kegiatan, ini yang terjadi seolah-olah dijadikan ajang kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan dalih “dapat kabar dari lurah lain biaya pindah dibantu kok Makanya saya minta bantu sama kontraktor sebesar Rp. 5 juta menurut Lurah EENG” dan atas kebijaksanaan pelaksana telah dibantu sebesar Rp. 4 Juta tetapi masih meminta 1 juta lagi anggapan beliau pelaksana punya hutang sedangkan Biaya pindah kantor selama dilakukan rehab atap adalah 1,3 juta/sebulan dan bahwa terang-terangan menagih melalui Pesan WA kepada rekanan.
Menindaklanjuti kejadian ini Munawar akan berupaya melakukan advokasi hukum dan melayangkan Surat permintaan kepada Walikota Bandar Lampung Melalui inspektorat Kota Bandar Lampung untuk melakukan Pembinaan dalam mengusut dugaan pungli yang dilakukan secara terang-terangan oleh Lurah EENG ZUMHIR dan masih mempertimbangkan Laporan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap perbuatan Lurah Gulak Galik ini dengan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang terjadi dilapangan,” Bikin malu Walikota Saja ulah oknum-oknum Lurah Model begini bila perlu non job kan sekalian biar jadi efek jera buat Para ASN yang coba coba bermain kotor dalam birokrasi “ ujar Munawar.
Dalam Pandangan Ketua DPW GML Provinsi Lampung hal yang dilakukan Lurah Gulak Galik Kota Bandar Lampung adalah kategori PUNGLI dimana Pungli dalam KUHAP dan UU Tipikor dalam KUHP, istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas, tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana dalam pasal berikut:
1. Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun“.
2. Pasal 415 KUHP: “Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun“.
3. Pasal 418 KUHP: “Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah“.
4. Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”
Munawar berharap praktek-praktek seperti ini dilapangan jangan sampai terulang kembali dan ini jadi pembelajaran kedepannya dalam menciptakan good governance dalam birokrasi di pemerintah kota Bandar Lampung.
Editor (slm)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar