Lewat Tukang Parkir di Palembang, Sopir Fuso Pesan Sabu, Akhirnya Ketangkap di Pelabuhan BBJ Bakauheni
GMLNEWSTV.COM - Sopir truk fuso Viki Rinaldo (34) warga Desa Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diamankan Unit Reskrim Polsek Penengahan, Kamis (18/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Pasalnya, polisi menemukan satu buah plastik klip kecil sisa pakai yang di duga sabu dalam dompet warna coklat milik Viki
Hasil penggeledahan, ditemukan separangkat alat hisap sabu terbuat dari botol bekas minuman Yakut berada dalam kardus aqua.
Kemudian ada satu buah bong berikut pirek dan sedotan yang berada di dasbor depan mobil.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti.
Penangkapan tersangka, berawal saat anggotanya dipimpin Kanit Reskrim Aipda Suroso melakukan pemeriksaaan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang diduga sabu dan alat hisap tersebut miliknya yang dibeli di daerah Palembang.
"Tersangka mengaku memesan sabu dari seseorang yang tidak kenal melalui perantara tukang parkir berinisial Sul," kata Kapolsek Penengahan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kapolsek untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Mustholih.
Editor (slm)
Komentar