Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Pelaku Penganiaya dan Pengeroyokan di Kalianda Berhasil Ditangkap, Sebagian Besar Merupakan Anak Dibawah Umur
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pelaku Penganiaya dan Pengeroyokan di Kalianda Berhasil Ditangkap, Sebagian Besar Merupakan Anak Dibawah Umur – Enam tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Jl. Ibnu Hasyim, Pasar Bawah, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Rabu (17/01) lalu berhasil diamankan oleh Polres Lamsel, Selasa, (23/01/24).
GMLNEWSTV.COM-Kalianda Lampung selatan .Para pelaku yakni M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) Warga Kalianda yang diamankan pada senin (22/01) sekira pukul 03.00 WIB.
Adapun konferensi persnya yang dilaksanakan kali ini dihadiri oleh Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lamsel, Kadis PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas dan orang tua siswa.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat untuk menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi atensi.
“di Lampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang di media sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas yang cukup berat” lanjutnya.
“korban yang masih dibawah umur saat ini tidak bisa beraktifitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu” tegasnya.
Adapun pengeroyokan ini berawal dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal, pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban, sehingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang diduga celurit dan golok.
Kejadian tersebut menyebabkan korban NS (14) mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan di bagian leher, dan luka di bagian lutut akibat senjata tajam.
Mendapat Laporan dari korban dan pelapor, Mapolres bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. Team berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.
Editor ( slm )
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar