Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Diduga Pemasangan Tiang Jalur Fiber Optik Utilitas Tidak Mengantongi Izin
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gmlnewstv@gmail.com - Lampung Selatan.
Diduga Pemasangan Tiang Jalur Fiber Optik Utilitas Tidak menunjukan izin .
Pemasangan Tiang penyangga jaringan Fiber Optik terus berjalan, Di Wilayah Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Sidomulyo, diduga tidak mengantongi ijin dari Dinas perizinan , Kominfo serta. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Sebuah tantangan yang tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi informasi dalam bentuk jaringan internet berkembang dengan pesat. Namun Sangat disayangkan perusahaan jaringan internet tersebut disinyalir tidak mengantongi Rekomtek dari pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.Selasa (27/03/2024).
Munadi selaku Kepala UPT Tata Ruang Dinas PUPR Kalianda saat di konfirmasi oleh awak media dan Ormas pada 26/3/2024 mengatakan, sejauh ini hanya tidak ada pemberitahuan adanya pemasangan kabel optik inforti, yang di kerjakan oleh PT. Dapon, yang tidak menyelesaikan legalitas terkait Rekomtek.Hal ini di jelaskan oleh Munadi selaku tata ruang dinas PUPR Kalianda.
Dalam hal ini Ade juga menegaskan untuk perusahaan jaringan internet diharapkan segera mengurus Rekomtek agar sesuai aturan. “Saya berharap untuk perusahaan yang akan melakukan pekerjaan pembangunan atau penempatan bangunan dan jaringan utilitas kabel fiber optik segera mengurus Rekomtek agar sesuai aturan,” harapnya.
Dilain sisi sejumlah masyarakat protes melalui Ormas GML yang ada di Kecamatan Kalianda yakni kelurahan Wayurang, Merak belantung, dan Wailubuk.
“Pekerjaan Pembangunan dan Jaringan utilitas kabel fiber optik jangan maen tancap semaunya, memang benar mereka menancapkan tiang dekat dengan tiang listrik namun apakah tanah itu milik perusahaan sehingga tampa kesepakatan para pihak maen tancap semaunya,” cetusnya.
Zaman yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optic (FO) kini banyak bergelantungan di berbagai tempat di pesisir jalan lintas dan diperkampungan. kehadirannya banyak yang tidak melalui izin terlebih dahulu. Perusahaan DAPON sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang langsung kabel diduga tanpa izin.
Jurnalis melaporkan, berdasarkan pantauan di lokasi, Keberadaan kabel-kabel provider internet saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi di tengah kota yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata.Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan dan keindahan cakrawala langit Lampung.
Tak hanya di tengah kota, perusahaan provider kini juga berinvasi hingga ke pinggiran Kota Kalianda khususnya wilayah kabupaten, Salah satunya disepanjang wilayah Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini banyak provider internet masuk sampai kedesa bahkan kedusun. Dan tak sedikit warga yang melakukan penolakan terhadap keberadaan jaringan kabel fiber optic dari provider tersebut.
Herman sangat menyayangkan, Karena dinilai keberadaan provider internet di satu sisi menambah estetika lingkungan menjadi tidak tertata.
Alhasil penulusuran Jurnalis, kesalah satu pekerja lapangan dari perusahaan pelaksana. dipertanyakan surat-surat ijin merekapun tidak bisa menunjukkan. baik rekom pemda propinsi, daerah, ataupun pemerintahan lokasi setempat.
Lanjut Herman, dilokasipun berpapasan dengan beberapa pekerja yang sedang beraktifitas tarik kabel FO tanpa menggunakan kelengkapan K3.
pemasangan kabel FO dimaksud sangat tidak mengedepankan estetika. Dan juga dinilai telah merusak keindahan dimana perusahaan mereka yang mempekerjakan secara tehnis dilapangan.dan pekerjaanpun asal main tarik kabel tanpa memperdulikan keindahan lingkungan setempat.
Ditemui dilokasipun menjelaskan bahwa pelaksana proyek pemasangan kabel FO tersebut dibawah bendera Inforti perusahaan PT. DAPON Jelas salah satu pekerja kepada awak media.
Selain itu Selamat Riadi juga menjelaskan seharusnya pihak perusahaan penyelenggara pembangunan jaringan utilitas kabel fiber optik tidak sembrono melaksanakan pekerjaan. “Proses pembangunannya harus transparan, adil dan tidak diskriminatif,untuk dipahami kami sebagai dan selalu kontrol sosial monitoring tidak ada niat sedikit pun menghambat pekerjaan namun tolong perhatikan Haknya Masyarakat,” jelasnya.
“Bukankah sudah jelas dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi
pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang seorang dan atau badan hukum yang secara langsung menguasai, memiliki dan atau menggunakan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan atau dilintasi.
Dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap hak milik perseorangan maka
pemanfaatannya harus mendapat persetujuan para pihak,”tutupnya
Editor (slm)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar