Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Perang Sarung Berujung Maut di Kalianda, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gmlnewstv@gmail.com– Kasus tawuran perang sarung yang menewaskan Levino Rafa Fadila pada Senin (18/3/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) memasuki babak baru. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua tersangka yakni D berusia 19 Tahun warga desa Kecapi serta F berusia 16 Tahun warga desa Pematang, Kecamatan Kalianda.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (22/3/2024) lalu. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
“Polres Lampung Selatan telah menetapkan dua remaja yang terlibat dalam peristiwa perang sarung yang menyebabkan meninggalnya Levino. Penetapan kedua tersangka yakni D dan F dilakukan pada Jumat lalu,” kata Umi, Senin (25/3/2024).
Menurut Umi, dari dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru satu yang dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka D telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka F masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan,” urai dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan dua sarung yang digunakan oleh kedua tersangka.
Terpisah, Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin menjelaskan kejadian bermula dari sekelompok anak-anak dari dua desa berjanji melalui WhatsApp untuk melakukan perang sarung di lapangan Voli desa Kecapi.
“Korban LRF (14) merasa terdesak dan berusaha lari dari kerumunan namun di kejar hingga ke jalan umum, korban dipukul pakai sarung yang sudah digulung-gulung keras sehingga korban terjatuh di lokasi depan SD di sekitar lapangan voli” bebernya.
“Korban dipukul pakai sarung yang sudah di buntel atau digulung hingga keras seperti batu, bukan pakai batu, hingga pada saat itu sarung yang di gulung itu, mengenai kepala korban dan di bagian dada korban hingga korban rubuh tidak sadarkan diri” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Editor (slm)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar