GMLNEWSTV.COM - Kapolsek Penengahan Iptu. Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pada hari Minggu tanggal 10 maret 2024 sekira jam 02.00 wib di pasar Bakauheni Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian barang barang berharga berupa emas 22 karat di toko emas milik saudara H. Ipul berupa, Anting sebanyak 20 ( dua puluh) pasang, Gelang tangan sebanyak 12 (dua belas) buah, Cincin sebanyak 101 (seratus satu) buah yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui jumlah dan identitasnya.
Dalam pada itu papar Iptu Mustholih, menurut keterangan pelapor (penjaga Toko emas), sekira jam 08.00 wib di telpon oleh saudara Ujang dan memberi tahu bahwa gembok toko sudah dalam keadaan terbuka, selanjutnya pelapor datang ke toko emas dan melihat gembok sudah rusak dan melihat barang emas di etalase telah hilang di ambil dan dibawa pelaku, diduga pelaku masuk melalui pintu depan toko dengan cara merusak gembok toko.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi dan jika ditafsirkan dalam bentuk rupiah lebih kurang sebesar RP 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH),” jelas Kapolsek Penengahan Iptu. Mustholih.SH.MH.
Lebih lanjut ucap Iptu Mustholih, korban melaporkan kejadian pencurian ini ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung selatan, berdasarkan laporan tersebut team tekab 308 Polsek Penengahan di back up Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang di pimpinnya melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP, tambah Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, pada 25 maret 2024 sekira jam 22.00 wib telah terindikasi terduga pelaku inisial (JN alias Jalu) kemudian di lakukan penggerebekan di kontrakannya di Dusun Kampung Jering Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu bebernya, saat interogasi terduga pelaku telah mengakui melakukan pencurian toko emas ” REJEKI” di pasar Bakauheni bernama (MN alias Ucak) bersama terduga pelaku inisial (S) dan di kontrakan (JN Alias Jalu) di temukan barang bukti berupa 3(tiga) buah cincin hasil curian, 1(satu) unit handphone oppo warna biru.
Disebutnya, Team tekab 308 bergerak melakukan penangkapan saudara (M alias Ucak) di rumahnya di Dusun. Pantai Muara Pilu Desa Bakauheni saat di interogasi ia mengakui ikut melakukan pencurian dan mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dari Kediaman M alias Ucak di amankan barang bukti berupa alat yang digunakan membongkar Toko emas antara lain 1(satu) buah linggis, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah pahat serta pakaian Tsk berupa 1 (potong) Kaos warna abu-abu, serta 1(satu) buah tas selempang warna abu di duga sebagai hasil kejahatan.
Kemudian pada hari selasa tanggal 26 maret 2024 sekira jam 10.00 wib di lakukan penggerebekan di rumah saudara (S) yang beralamat Desa Sidoreno Desa Way Panji Kabupaten Lampung Selatan dan setelah di Interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian Toko Emas juga dari Tsk (S) berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil brio warna merah , BE 1922 DM.
Lalu imbuh Kapolsek, didapati juga satu (I) buah buku tabungan mandiri an. Pelaku, 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI an. Pelaku, 1(satu) unit handphone merk Realmi C15 warna biru , E-Money Saldo DANA sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat pasal yang Disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara,” pungkasnya Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih.
editor (slm)
Komentar