Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.
Tiga Karyawan PT Wijaya Karya (Wika) Beton Yang di PHK Sepihak Seret PT. Wika ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gmlnewstv@gmail.com – Perjuangan panjang penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah demi mencari keadilan dilakukan oleh tiga karyawan BUMN PT Wijaya Karya Beton Tbk (Persero) Cabang Bakauheni.
Yakni Syahroni, I Made Jonianto dan Ahmad Zaini, ketiganya merasa terzolimi oleh PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk cabang Bakauheni akibat di lakukan pemecatan secara sepihak tak tinggal diam dan ketiganya langsung menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Selatan yang di komandoi oleh Eko Umaydi, Adi Yana, Dedi Rahmawan, Muhammad Ridho, Afrizal, untuk memperjuangkan hak-haknya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Karang, Bandar Lampung
Dalam agenda sidang perdananya tanpa dihadiri oleh Tergugat (PT Wijaya Karya Beton Tbk), majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Karang akan memanggil kembali pihak PT Wijaya Karya Beton Tbk.
“Relase panggilan sudah diterima pihak Tergugat (PT.Wika Beton) tapi yang bersangkutan tidak hadir, kita panggil kembali sesuai SOP dan akan digelar kembali pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang, “ungkap ketua majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Karang Aep Risnanda, S.H di ruang sidang Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (14/03/2024).
Kuasa hukum penggugat berharap bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus dipekerjakan kembali oleh pihak tergugat PT Wijaya Karya Beton Tbk. Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi masalah dalam gugatan ini.
“Kami berharap perjuangan kami ini membuakan hasil demi mendapatkan keadilan bagi rekan-rekan karyawan PT Wijaya Karya Beton Tbk,” ungkap Ketua LB GML Lampung Selatan Eko Umaydi, S.Kom., S.H.
Dia mengemukakan, hadirnya di persidangan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdzolimi.
“Bagaimanapun mereka kaum pekerja yang juga memiliki harga diri. Kami akan terus melawan kezaliman jika pengusaha masih memperlakukan klien kami semau-maunya,” tegas Umay.
Diketahui, perjuangan ketiga karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tersebut telah berlangsung selama lima bulan. Dalam perkara itu, ketiga karyawan menguasakan gugatannya kepada LBH GML Lampung Selatan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor Register: 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tanggal 26 Februari 2024.
Ketiga pekerja sebagai security di PT Wijaya Karya Beton Tbk da sudah bekerja selama 10 tahun akibat dilakukan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan makan ketiganya terpaksa mengajukan gugatan ke PHI Tanjung Karang melawan Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk (Persero).
Adi Yana, S.H, yang bertindak sebagai salah satu kuasa hukum mengatakan, perjuangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan karyawan yang ter-PHK. “Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kami perjuangan saat ini, “ungkap pengacara muda satu ini.
Kami menilai PHK yang dilakukan oleh Direksi PT Wijaya Karya Beton dinilai cacat hukum dan kami berharap pengadilan nanti agar memutuskan dan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali para penggugat serta merehabilitasi hak-hak pekerja yang bersangkutan,” kata Adi.
Editor (slm)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar